Mengenal PPFTZ
Sumber:
Perusahaan yang melakukan transaksi di kawasan bebas pasti sudah tidak asing dengan dokumen PPFTZ. Namun bagi kebanyakan orang, dokumen PPFTZ masih terdengar asing.
Kawasan bebas merupakan suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan cukai. Perusahaan yang bertransaksi di kawasan bebas perlu membuat pemberitahuan pabean masuk atau pabean keluar menggunakan dokumen PPFTZ. Dalam pengertiannya Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean pemasukan ke Kawasan Bebas atau pengeluaran dari Kawasan Bebas.
Pemberitahuan Pabean di wilayah kawasan bebas terbagi menjadi 3 jenis, yaitu:
- PPFTZ dengan kode 01 atau PPFTZ-01
Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
- PPFTZ dengan kode 02 atau PPFTZ-02
Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas lainnya, dan Kawasan Ekonomi Khusus.
- PPFTZ dengan kode 03 atau PPFTZ-03
Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean.
Perlu diingat bahwa pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan bebas hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusaha Kawasan. Badan Pengusaha Kawasan adalah lembaga atau instansi pemerintah yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melakukan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Tanggal: 14 Juni 2024