Mengenal PER-17/BC/2025: Standar Baru Pita Cukai Tahun 2026
Sumber: Freepik
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menerbitkan ketentuan penting terkait pengawasan cukai melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2025. Regulasi ini mengatur bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai untuk tahun anggaran 2026. Pita cukai menjadi elemen krusial dalam memastikan legalitas produk hasil tembakau maupun minuman beralkohol di Indonesia. Karena itu, pembaruan regulasi ini dinilai strategis dalam upaya memberantas produk ilegal yang merugikan negara.
Mengapa Peraturan Baru Diperlukan?
Perubahan desain atau spesifikasi pita cukai biasanya didorong oleh kebutuhan penguatan fitur keamanan dan pembaruan elemen identifikasi. Semakin canggih modus pemalsuan, semakin perlu diperkuat aspek sekuriti pada pita cukai. Melalui peraturan ini, DJBC menegaskan kembali standar minimum terkait bahan kertas sekuriti, hologram, warna, ukuran, hingga elemen desain wajib yang harus muncul dalam setiap pita cukai resmi.
Selain itu, sistem pelayanan berbasis komputer yang digunakan industri dan DJBC juga mempengaruhi pembaruan teknis pada pita cukai, terutama terkait pencantuman kode, nomor seri, serta elemen personalisasi yang membuat pita cukai semakin mudah ditelusuri.
Apa Saja Ketentuan Utama dalam PER-17/BC/2025?
Peraturan ini menetapkan beberapa poin besar:
1. Bentuk Fisik dan Bahan
Pita cukai harus dicetak pada kertas sekuriti yang memiliki fitur anti-palsu. Kertas ini dilengkapi dengan serat sekuriti, watermark, atau fitur lain yang tidak dapat direplikasi dengan mudah oleh pihak tidak bertanggung jawab. Selain itu, pita cukai dilengkapi hologram yang menambah lapisan keamanan.
2. Seri dan Ukuran
Setiap jenis produk memiliki seri pita cukai berbeda. Untuk hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, hingga rokok elektronik, ukuran dan warna pita cukai telah ditetapkan secara spesifik. Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) juga memiliki pita cukai khusus berdasarkan golongan kadar alkohol serta jenis kemasan.
3. Elemen Desain Wajib
Setiap pita cukai wajib memuat:
- Lambang Negara
- Logo DJBC
- Tahun anggaran
- Tarif atau nominal cukai
- Isi atau satuan kemasan
- Kode pengaman tertentu
- Elemen personalisasi (bila diwajibkan)
Pencantuman elemen ini membuat pita cukai lebih mudah dikenali oleh aparat maupun konsumen.
Implikasi Bagi Industri
Produsen hasil tembakau dan minuman beralkohol harus menyesuaikan stok pita cukai dengan regulasi terbaru. Mereka juga wajib memastikan kemasan produk yang beredar mulai 2026 sudah menggunakan pita cukai sesuai standar terbaru. Bagi importir, proses pemesanan pita cukai juga harus mengikuti ketentuan spesifikasi yang baru.
PER-17/BC/2025 menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pengawasan barang kena cukai. Dengan pita cukai yang lebih aman, pemerintah berharap dapat menekan peredaran barang ilegal yang selama ini merugikan industri dan negara. Pada saat yang sama, masyarakat diharapkan semakin kritis dalam memeriksa keaslian pita cukai saat membeli produk hasil tembakau atau minuman beralkohol.