Mengenal Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)

Sumber:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan senilai Rp2,04 triliun yang direncakan beroperasi di tahun 2024. PSIAP merupakan proyek redesain dan reenginering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem perpajakan yang berbasis COTS (Commercial Off-The-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan, sehingga sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintergrasi, akurat, dan pasti untuk optimalisasi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Ada 5 poin latar belakang dari PSIAP. Pertama, kepastian dalam sistem pajak lebih terjamin melalui CRM (Compliance Risk Management). Kedua, sistem pajak akan menjadi lebih adil. Ketiga, menyederhanakan kompleksnya sistem perpajakan di Indonesia melalui realisasi Informasi yang lebih direct, pelayanan yang baik, dan berbagai fitur lainnya. Keempat, biaya kepatuhan dan biaya administrasi akan menurun. Kelima, mampu memberikan tambahan tax ratio.
DJP menjelaskan adanya beragam manfaat dari PSIAP. Beberapa diantaranya:
- Bagi Wajib Pajak, antara lain tersedianya akun wajib pajak pada portal DJP, lebih berkualitasnya layanan, berkurangnya potensi sengketa, serta adanya minimalisasi biaya kepatuhan.
- Bagi Pegawai DJP, antara lain terintegrasinya sistem, berkurangnya pekerjaan manual, kinerja yang lebih produktif, serta meningkatnya kapabilitas para pegawai.
- Bagi Instansi DJP, PSIAP akan menciptakan kredibilitas dan kepercayaan, menjadi instansi yang lebih akuntabel, kepatuhan tinggi, dan kinerja organisasi juga kapabilitas pegawai meningkat.
Bagi Stakeholders, adanya PSIAP akan menciptakan data real time dan valid, juga adanya peningkatan kualitas tugas dan fungsi.
Oleh Syifa | 25 Oktober 2022