Mengenal Pajak Tangguhan atau Deferred Tax

Sumber:
Pajak tangguhan merupakan beban pajak (deferred tax expense) atau manfaat pajak (deferred tax income) yang bisa menambah atau mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan di masa mendatang. Pajak tangguhan tersebut timbul sebab adanya perbedaan ketika pengakuan pendapatan atau beban di antara peraturan perpajakan (fiskal) dengan standar akuntansi keuangan (komersial).
Dari sisi perpajakan, pajak tangguhan merupakan beban pajak yang dapat memberi pengaruh, baik penambahan atau pengurangan, terhadap beban pajak di masa yang akan datang. Sedangkan dari sisi akuntansi, pajak yang ditangguhkan dapat didefinisikan sebagai sudut pandang aset maupun liabilitas.
Pajak tangguhan sebagai aset yang ditangguhkan adalah jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat dipulihkan pada periode masa depan. Jumlah PPh ini timbul karena adanya akumulasi rugi pajak yang belum dikompensasi, perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan akumulasi kredit pajak belum dapat dimanfaatkan sesuai aturan perpajakan. Sedangkan pajak tangguhan sebagai liabilitas yang ditangguhkan merupakan jumlah PPh terutang pada periode masa depan yang muncul sebagai akibat perbedaan temporer kena pajak. Definisi ini juga memunculkan konsep tentang terutang pada periode mendatang.
Pajak Tangguhan sendiri terdiri dari:
- Aktiva Pajak Tangguhan /Deferred Tax Assets (DTA)
- Kewajiban Pajak Tangguhan/Deferred Tax Liabilities (DTL)
Pengertian dari Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets) adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan untuk periode mendatang sebagai akibat dari adanya sisa kerugian yang belum dikompensasikan dan adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences). Penilaian kembali Aktiva Pajak Tangguhan harus dilaksanakan setiap tanggal neraca, terkait kemungkinan bisa atau tidaknya pemulihan aktiva pajak tangguhan direalisasikan pada periode mendatang. Penyajian aktiva pajak tangguhan pada neraca harus disajikan secara terpisah dari aktiva.
Pajak tangguhan tidak dapat dihindari serta bisa muncul sebagai akibat adanya dua pendekatan yang harus dijalani dalam menghitung beban pajak kini. Oleh sebab itu, tidak ada lagi kewajiban yang perlu untuk dibayarkan di masa mendatang. Nilai aset atau manfaat pajak ini muncul karena perbedaan antara laba menurut akuntansi serta laba menurut pajak.
Tanggal: 3 Juni 2024