Mengenal Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet adalah salah satu jenis pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Burung walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi. Burung ini hanya bisa ditemui di daerah Asia Tenggara. Hal ini dikarenakan burung walet hanya bisa tumbuh dan berkembang di daerah dengan iklim tropis yang memiliki curah hujan tinggi.
Salah satu hal unik dari burung walet adalah sarangnya. Sarang burung walet terbuat dari air liur yang mengandung berbagai mineral penting bagi tubuh. Kandungan gizi yang tinggi yang dapat dikonsumsi untuk membantu menjaga daya tahan tubuh menjadikan sarang burung walet bernilai tinggi. Hal inilah yang menjadi latar belakang dipungutnya Pajak Sarang Burung Walet.
Pajak Sarang Burung Walet dikenakan atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet. Namun, terdapat pengecualian dari objek Pajak Sarang Burung Walet, yaitu pengambilan sarang Burung Walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak dan kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Perda. Subjek dan Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah pihak yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet, baik orang pribadi maupun badan.
Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan batasan paling tinggi sebesar 10%. Tarif ini dikalikan dengan nilai jual sarang Burung Walet yaitu perkalian antara harga pasaran umum sarang Burung Walet yang berlaku di Daerah yang bersangkutan dengan volume sarang Burung Walet.