Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 September 2020

Mengenal Pajak atas Bunga Obligasi Pemerintah

Hero

Sumber:

Oleh: Andini M. Tarigan

Pemerintah kembali menerbitkan Sukuk Ritel seri SR013 per tanggal 28 Agustus 2020 lalu. Masa penawaran dilakukan hingga 23 September 2020 mendatang dengan tenor 3 tahun dan fixed coupon sebesar 6,05% p.a. yang dibayarkan setiap bulannya. Pendanaan bisa dilakukan dengan minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 3 miliar. Hasil pendanaan SR013 akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dalam merealiasikan misi Indonesia menuju bangsa yang mandiri. Lalu, bagaimana perhitungan pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima beserta dasar hukumnya?

Dasar hukum dari pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013, yang menjelaskan bahwa “Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Besarnya Pajak Penghasilan bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.”

Simulasi perhitungan:

Nilai pendanaan : Rp 1.000.000
Imbal hasil/bulan (6,05% p.a) : Rp 5.041
Pajak imbal hasil (15%*) : - Rp 756
Imbal hasil/bulan yang diterima : Rp 4.285

*) Tarif 15% berlaku untuk Obligasi Pemerintah seri lain selama peraturan perpajakan yang digunakan masih sama dengan yang tertera di atas.