Mengenal Pajak Air Tanah

Sumber:
Pajak Air Tanah merupakan salah satu pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah. Pajak ini dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah kecuali pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, dan pemadaman kebakaran.
Karena merupakan pajak daerah, tarif Pajak Air Tanah ditentukan oleh pemerintah daerah dan berbeda-beda di setiap daerahnya. Namun, Dasar Pengenaan Pajak-nya tetaplah sama, yaitu nilai perolehan air tanah. Nilai perolehan air tanah ini dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor, yakni jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. Perhitungannya dilakukan dengan mengalikan tarif dengan nilai perolehan air tanah.
Masa pajak Pajak Air Tanah adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwin dengan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. Pajak Air Tanah terutang saat terjadi pengembalian dan/atau pemanfaatan air tanah. Dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Air Tanah, pengawasan dan pengendalian pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dapat dilakukan dengan cara memasang alat segel pajak dan pendataan pada setiap alat meter air yang digunakan oleh wajib pajak.