Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 May 2024

Mengenal Kawasan Berikat

Hero

Sumber:

Mungkin Anda pernah mendengar Batam atau Tanjung Emas sebagai Kawasan Berikat? Apa sebenarnya Kawasan Berikat itu?

Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Sementara itu, Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. Kawasan berikat harus memiliki lokasi di kawasan industri atau kawasan budidaya dengan luas paling sedikit 10.000 m2. Untuk dapat dijadikan sebagai Kawasan Berikat, bangunan, tempat, dan/atau kawasan harus memenuhi persayaratan, yaitu:

  1. terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas;
  2. mempunyai batas-batas wilayah yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan;
  3. digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi.

Dalam kawasan berikat, terdapat dua pihak yang memegang peranan penting dalam operasional Kawasan Berikat, yaitu Penyelenggara Kawasan Berikat dan Pengusaha Kawasan Berikat. Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat. Pengusaha Kawasan berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat.

Dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, transaksi di Kawasan Berikat mendapatkan fasilitas berupa PPN tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau pembebasan dari pengenaan pajak. Selain fasilitas PPN, terdapat juga fasilitas perpajakan lain seperti penangguhan bea masuk, pembebasan cukai atau tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Tanggal: 17 Mei 2024