Mengenal Jenis-Jenis BUT

Sumber:
Badan Usaha Tetap (BUT) memiliki definisi sebagai bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang ada di Indonesia tapi tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau juga bisa bentuk usaha yang dipergunakan oleh badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Berdasarkan hal ini, BUT dipergunakan oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) untuk menjalankan usahanya.
BUT terdiri dari beberapa jenis sesuai dengan kriterianya, yaitu:
- BUT Fisik atau aktiva, yaitu BUT yang ditentukan berdasarkan adanya fasilitas fisik atau aktiva.
- BUT Proyek, yaitu proyek yang biasanya dijalankan oleh WPLN di Indonesia yang biasanya mencakup proyek konstruksi, instalasi, proyek perakitan. Dalam ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), penentuan BUT Proyek dilakukan dengan melakukan time test.
- BUT Jasa, yaitu berupa pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau pihak lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- BUT Agen, yaitu orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas sepanjang orang pribadi atau badan tersebut bertindak untuk dan atas nama WPLN jika menerima instruksi untuk kepentingan WPLN dalam menjalankan usaha atau tidak menanggung risiko usaha dan kegiatannya.
- BUT Asuransi, yaitu agen atau pegawai asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia sepanjang menerima premi asuransi di Indonesia atau menanggung risiko di Indonesia dimana pihak tertanggung bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau berada di Indonesia (P3B tidak berlaku untuk reasuransi).
- BUT e-Commerce, yaitu dapat berupa komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Penting bagi para wajib pajak, khususnya yang bertransaksi dengan BUT, untuk dapat menentukan jenis BUT. Hal ini bertujuan agar wajib pajak dapat menentukan perlakuan pajak yang benar. Semoga bermanfaat.