Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

06 March 2024

Mengenal Indikasi Ketidakpatuhan Wajib Pajak

Hero

Sumber:

Sebagai negara yang menganut sistem perpajakan dimana Wajib Pajak menghitung, menyetor, dan melapor sendiri pajaknya, kepatuhan pajak sudah pasti menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh otoritas. Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus melakukan pengawasan ketat untuk menjaga kepatuhan pajak para Wajib Pajak yang pada akhirnya mempengaruhi penerimaan negara.

Seiring dengan perkembangan teknologi, saat ini perolehan dan pertukaran informasi sudah jauh lebih mudah dilakukan. Dalam rangka pengawasan, DJP dapat meminta data atau informasi kepada instansi terkait yang dibutuhkan, misalnya data-data terkait keuangan untuk menguji kepatuhan perpajakan Wajib Pajak. Dari data-data tersebutlah, DJP bisa mengetahui apabila terdapat indikasi Wajib Pajak yang tidak mematuhi atau melaksanakan kewajiban pajaknya.

Beberapa hal yang dapat mengindikasikan ketidakpatuhan Wajib Pajak, yaitu:

  1. Wajib Pajak tidak melaporkan omset yang sebenarnya, seperti melaporkan penghasilan sebagai hutang, menurunkan harga jual atau penjualan off-balance sheet.
  2. Wajib Pajak membebankan biaya yang tidak seharusnya, seperti membuat transaksi yang tidak seharusnya, pembebanan yang tidak berkaitan dengan operasional perusahaan, pengkreditan pajak yang tidak sesuai transaksi yang sebenarnya.
  3. Wajib Pajak melakukan perencanaan pajak yang agresif, seperti rasio pinjaman perusahaan terhadap modal yang di atas ketentuan, perusahaan memiliki risiko transfer pricing, pembebanan dan pengkreditan pajak yang tidak sesuai ketentuan.
  4. Wajib Pajak melakukan penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda.
  5. Wajib Pajak tidak melaporkan nilai pengalihan harta yang sebenarnya dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha.
  6. Wajib Pajak tidak melaporkan nilai perolehan atau nilai penjualan yang sebenarnya dalam hal tukar-menukar harta.

Untuk menghindari dugaan tidak patuh dari otoritas, Wajib Pajak perlu memperhatikan hal-hal yang telah disebutkan di atas. Sebagai Wajib Pajak, sudah sepatutnya perusahaan menaati peraturan perpajakan yang berlaku dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Tanggal: 06 Maret 2024