Mengenal Faktur Pajak Digunggung
Sumber:
Sebagaimana kita tahu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) diwajibkan membuat faktur pajak. Agar faktur pajak dianggap sah/tidak cacat, faktur pajak harus memenuhi ketentuan dimana salah satunya adalah di dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan BKP atau JKP;
- identitas pembeli BKP atau penerima JKP;
- jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Namun, bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir (PKP pedagang eceran), faktur pajak dapat dibuat tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani. Faktur pajak tersebut kita kenal sebagai faktur pajak digunggung yang diterbitkan oleh pedagang eceran.
Faktur pajak digunggung harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP sesuai dengan yang tercantum di dalam surat pengukuhan PKP;
- jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga sesuai dengan BKP dan/atau JKP yang diserahkan;
- PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut baik yang termasuk dalam harga jual atau penggantian atau dicantumkan secara terpisah; dan
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak yang dapat ditentukan sendiri sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran.
PPN yang tercantum dalam faktur pajak digunggung merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh pembeli. Faktur pajak digunggung ini dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Selain untuk pembeli BKP dan/atau JKP, faktur pajak digunggung digunakan untuk arsip PKP pedagang eceran yang juga dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk media elektronik sebagai sarana penyimpanan data.
Pembuatan faktur pajak digunggung dikecualikan atas penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir. BKP dan/atau JKP tertentu tersebut meliputi:
- angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
- angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht;
- angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara;
- tanah dan/atau bangunan;
- senjata api dan/atau peluru senjata api;
- jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
- jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht;
- jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; dan
- jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan.