Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

28 April 2025

Mengenal Entitas-Entitas yang Digunakan untuk Treaty Shopping

Hero

Sumber: Freepik

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak berganda antara 2 negara, namun dalam praktiknya tax treaty berpotensi membuka kemungkinan penyalahgunaan manfaat, salah satunya melalui skema treaty shopping.

 

Treaty shopping secara ringkas dapat digambarkan sebagai upaya untuk mendapatkan manfaat dari tax treaty oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak atas manfaat tersebut. Treaty shopping ini salah satunya dilakukan dengan mendirikan special purpose company.

 

Special purpose company ini juga dikenal dengan special purpose entity atau special purpose vehicle. Selain itu, special purpose company relevan dengan istilah conduit company, letter box company, money box company, paper company, dan shell company.

 

Merujuk pada IBFD International Tax Glossary (2015), special purpose vehicle adalah entitas yang dibentuk untuk berpartisipasi dalam pengaturan keuangan terstruktur atau transaksi investasi yang biasanya sebagai bagian dari rencana pengurangan atau penghindaran pajak.

Sementara itu, mengutip OECD Glossary Statistical Terms, special purpose entities adalah entitas yang secara umum terorganisir atau didirikan dalam perekonomian dimana perusahaan induk berada.

 

Secara lebih luas, berdasarkan IBFD International Tax Glossary (2015), conduit company dapat didefinisikan sebagai suatu perusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di negara lain. Manfaat ekonomis dari penghasilan tersebut diterima sekelompok orang di suatu negara, yang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterima langsung.

 

Hal tersebut dapat dicapai misalnya dengan menggunakan conduit company yang meminjamkan penghasilan tersebut kepada pemilik manfaat sebenarnya, menginvestasikan kembali penghasilan tersebut untuk keuntungan akhir mereka, atau mendistribusikan melalui deviden.

 

OECD Glossary Tax Terms mendefinisikan conduit company sebagai perusahaan yang didirikan sehubungan dengan skema penghindaran pajak, dimana penghasilan dibayarkan oleh perusahaan ke conduit company dengan kemudian didistribusikan kembali oleh perusahaan tersebut kepada pemegang sahamnya sebagai deviden, bunga, royalti, dan lain-lain. Ini memungkinkan pihak yang tidak berhak atas manfaat perjanjian pajak untuk menerima penghasilan tersebut melalui conduit company, misalnya dengan back-to-back loan. Conduit company biasanya tidak dikenakan pajak atau hanya dikenakan pajak minimal, yang membuatnya berperan dalam treaty shopping. Seiring waktu, P3B semakin membatasi penyalahgunaan manfaat pajak melalui conduit company.

 

Sedangkan, letterbox company, money box company, paper company, dan shell company adalah perusahaan yang terdaftar secara resmi di negara dengan pajak rendah atau tanpa pajak, tetapi tidak memiliki kegiatan usaha nyata, dan digunakan untuk mengalihkan keuntungan dari negara dengan pajak tinggi.

 

Dalam peraturan domestik, ketentuan tentang special purpose company, special purpose vehicle, dan conduit company tercantum dalam beberapa peraturan, seperti Pasal 18 Ayat (3b) dan Ayat (3c) UU Pajak Penghasilan, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.03/2010, PMK Nomor 258/PMK.03/2008, dan PMK Nomor 127/PMK.010/2016.

 

PMK Nomor 258/PMK.03/2008 mendefinisikan perusahaan antara atau disebut juga sebagai special purpose company sebagai perusahaan yang dibentuk untuk tujuan penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Negara yang memberikan perlindungan pajak (tax heaven country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia (Pasal 1 angka (2) PMK Nomor 258/PMK.03/2008).

 

Sementara, Pasal 2 Ayat (4) PMK No.127/PMK.010/2016 mendefinisikan special purpose vehicle sebagai perusahaan yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi tanpa melakukan kegiatan usaha aktif.

 

Kesimpulan berdasarkan pemaparan yang telah dijabarkan, special purpose company secara ringkas dapat diartikan sebagai perusahaan yang dibuat untuk tujuan tertentu, salah satunya dijadikan suatu saluran (conduit) untuk menghindari pembayaran pajak. Penghindaran pajak tersebut dilakukan dengan mendirikan perusahaan antara atau conduit company, letter box company/money box company/paper company/shell company di salah satu mitra P3B atau negara suaka pajak. Perusahaan antara ini didirikan untuk tujuan tertentu dan biasanya tidak memiliki kegiatan usaha aktif.