Mengenal Ekspor Kembali atau Reekspor

Sumber:
Reekspor atau ekspor kembali barang impor atau ekspor kembali adalah pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) ke luar Daerah Pabean.
Tidak semua barang impor dapat di reekspor. Terdapat kriteria agar barang impor tersebut dapat direekspor, yaitu:
- tidak sesuai dengan yang dipesan;
- salah kirim;
- rusak; dan/atau
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sehingga tidak dapat diimpor.
Reeskpor juga dapat dilakukan atas barang impor sementara yang telah selesai digunakan sesuai dengan jangka waktu yang diizinkan. Atas barang impor sementara tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara dan tata laksana ekspor.
Namun terdapat kondisi reekspor tidak dapat dilakukan, yaitu dalam hal barang impor belum diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah dilakukan penindakan. Adapun penindakan tersebut menunjukan hasil pemeriksaan fisik sebagai berikut:
- jumlah peti kemas atau jumlah kemasan dalam hal tidak menggunakan peti kemas, kedapatan tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean pengangkutan barang;
- tidak ditemukan barang sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang;
- ditemukan barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang yang seharusnya diberitahukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang manifes; dan/atau
- terdapat barang yang merupakan barang larangan dan/atau pembatasan impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang dan importir tidak memiliki perizinan yang diperlukan.
Reekspor juga tidak dapat dilakukan dalam hal barang impor telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai. Namun, hal tersebut dikecualikan dalam hal pemberitahuan pabean impor disampaikan oleh:
- importir yang mendapatkan pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau importir yang ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan; atau
- importir Produsen yang tergolong sebagai importir berisiko rendah.
Terkait dengan reekspor atas barang impor tersebut dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. Untuk mendapatkan persetujuan reekspor, importir harus mengajukan permohonan reekspor kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dan melampirkan bukti pendukung. Dimana selanjutnya Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk akan melakukan penelitian terhadap permohonan reekspor tersebut.
Apabila terdapat indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai atas barang impor, Kepala Kantor Pabean melakukan penundaan untuk melakukan penelitian permohonan Ekspor Kembali dan melakukan pengamanan terhadap barang impor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Reekspor tidak bisa dilakukan jika Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penyidikan atas indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai.
Apabila reekspor disetujui oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk, importir mengajukan pemberitahuan pabean ekspor apabila terhadap barang impor telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan mendapatkan nomor pendaftaran atau importir mencantumkan barang impor dalam manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) dengan tujuan akhir luar Daerah Pabean apabila terhadap barang impor belum diajukan pemberitahuan pabean impor.