Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 July 2025

Mengenal Delta SPT PPN

Hero

Sumber: Google

Dengan dimulainya implementasi Coretax pada 1 Januari 2025 lalu, DJP membawa inovasi baru dari pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) yaitu dengan penerapan metode Delta SPT dalam proses koreksi SPT Masa PPN. Konsep ini memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, serta memberikan kemudahan bagi PKP dalam memperbaiki kesalahan dalam pelaporan SPT Masa PPN.

Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, apabila PKP melakukan pembetulan SPT maka PKP harus mengunggah ulang seluruh SPT Masa, karena SPT yang diakui adalah SPT pembetulan terakhir, tapi dengan adanya konsep Delta SPT ini membuat SPT pembetulan terakhir tidak serta merta menggantikan SPT sebelumnya. Pembetulan hanya berisikan selisih lebih atau kurang dari SPT sebelumnya, sehingga SPT sebelumnya tidak dianggap hilang dari sistem dan tetap diakui.

Lalu apa sebenarnya Delta SPT?

Delta SPT merupakan metode pelaporan koreksi atas SPT Masa PPN yang hanya berisi perubahan atau penyesuaian atas selisih dari data sebelumnya. Konsep Delta SPT ini mulai berlaku sejak implementasi Coretax pada tanggal 1 Januari 2025, sebagaimana diatur pada PMK 118/2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

Berbeda dengan metode sebelumnya dimana PKP harus mengunggah ulang seluruh SPT yang dikoreksi, Delta SPT memungkinkan koreksi dilakukan hanya dengan menyampaikan data perubahan atau selisih. Artinya, jika ada tambahan Faktur Pajak atau koreksi data dalam pelaporan SPT Masa sebelumnya, wajib pajak hanya perlu mengirimkan SPT Deltanya saja tanpa harus menyusun ulang seluruh dokumen.

Contoh kasus:
Pada masa Januari 2025, PT ABC melaporkan SPT Normal dengan PPN Keluaran sebesar Rp500.000, PPN Masukan sebesar Rp1.000.000, dan melaporkan SPT PPN dengan status lebih bayar sebesar Rp500.000 dan dikompensasikan ke masa Februari 2025. Lalu, terdapat koreksi pada Pajak Masukan sehingga pajak Masukan berubah menjadi sebesar Rp800.000. 

Mekanisme Delta SPT PPN akan mengakibatkan SPT pembetulan berubah menjadi kurang bayar sebesar Rp200.000. Atas kurang bayar tersebut PKP harus menyetorkan dan melaporkan atas kekurangan tersebut.