Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 February 2025

Mengenal BKP Berwujud Tertentu dan JKP Tertentu Sebagai Objek Fasilitas PPN dan PPnBM di KEK

Hero

Sumber: google.com

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020 s.t.d.t.d. PMK Nomor 33/PMK.010/2021, salah satu fasilitas pajak yang diberikan kepada yaitu PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas penyerahan dan impor BKP Berwujud tertentu dan penyerahan JKP tertentu. Apa saja BKP Berwujud tertentu dan JKP tertentu yang dimaksud? Berikut penjelasannya.

BKP Berwujud tertentu yang penyerahan dan impornya tidak dipungut PPN adalah:

  1. Barang modal termasuk tanah dan/atau bangunan, peralatan/mesin dan suku cadang yang diperlukan untuk proses produksi pengolahan, barang modal termasuk tanah dan/atau bangunan yang diperlukan untuk pembangunan dan/atau pengembangan KEK sesuai dengan bidang usahanya;
  2. Bahan baku, bahan pembantu, dan barang lain yang diolah, dirakit dan/atau dipasang pada barang lain untuk kegiatan manufaktur, logistik, dan/atau penelitian dan pengembangan;
  3. Bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan barang lain yang diperlukan bagi kegiatan yang menghasilkan JKP dan/atau kegiatan pengembangan teknologi; dan/atau
  4. Barang yang diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan yang digunakan bidang usaha industri manufaktur dan logistik, serta perbaikan dan perawatan (maintenance, repair and overhaul) untuk kapal dan pesawat terbang.

Sedangkan, JKP tertentu yang penyerahannya ke KEK tidak dipungut PPN dan PPnBM antara lain:

  1. Jasa maklon;
  2. Jasa perbaikan dan perawatan termasuk maintenance, repair and overhaul (MRO) untuk kapal dan pesawat terbang;
  3. Jasa pengurusan transpsortasi terkait barang untuk tujuan ekspor;
  4. Jasa konstruksi yang meliputi perencanaan, perancangan, pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan pembangunan di KEK, termasuk konsultasi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi;
  5. Jasa teknologi dan informasi;
  6. Jasa penelitian dan pengembangan;
  7. Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;
  8. Jasa konsultasi bisnis dan manajemen, jasa konsultasi hukum, jasa konsultasi desain arsitektur dan interior, jasa konsultasi sumber daya manusia, jasa konsultasi keinsinyuran, jasa konsultasi pemasaran, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;
  9. Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor;
  10. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data; dan
  11. Jasa lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.