Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 September 2025

Mengenal Biaya Jabatan, Pengurang Penghasilan Bruto

Hero

Sumber: Freepik

Biaya jabatan merupakan salah satu komponen pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir setiap karyawan tetap yang masih aktif bekerja tanpa memandang jabatan apa yang dimiliki karyawan tersebut di kantor.

 

Adapun ketentuan mengenai biaya jabatan bagi pegawai tetap adalah sebagai berikut:

  1. Apabila karyawan sudah berstatus sebagai pegawai tetap sejak awal tahun, maka biaya jabatan akan mulai dihitung dari bulan Januari sampai dengan akhir tahun saat karyawan yang bersangkutan berhenti bekerja.
  2. Apabila karyawan tersebut baru diangkat menjadi pegawai tetap dalam tahun takwim/kalender, maka biaya jabatan akan dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun atau sampai berhenti bekerja.
  3. Apabila karyawan berhenti bekerja dalam tahun takwim, maka biaya jabatan akan dihitung dari bulan Januari sampai dengan bulan saat karyawan yang bersangkutan berhenti bekerja.

 

Besarnya biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, paling banyak Rp6.000.000 setahun atau paling banyak Rp500.000 sebulan.

 

Apabila Wajib Pajak menerima penghasilan dari 2 (dua) atau lebih pemberi kerja maka jumlah biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah penjumlahan biaya jabatan dari setiap bukti pemotongan BPA-1 dan/atau BPA-2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Berikut ini merupakan beberapa contoh penghitungan biaya jabatan bagi pegawai tetap:

  1. Tuan A bekerja pada PT Z. Tuan A berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan. Selama tahun 2024, Tuan A menerima atau memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp450.960.000. Maka biaya jabatan setahun:

 

Biaya jabatan setahun = 5% x Rp450.960.000

                                  = Rp 22.548.000

 

Namun, karena batas maksimal biaya jabatan dalam satu tahun adalah Rp6.000.000 maka biaya jabatan Tuan A yang dijadikan pengurang penghasilan brutonya adalah sebesar Rp6.000.000.

 

  1. Tuan B mulai bekerja di PT Y pada tanggal 1 September 2024. Tuan B berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Tuan B menerima atau memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp62.000.000. Maka biaya jabatan setahun:

 

Biaya jabatan setahun = 5% x Rp62.000.000

                                  = Rp3.100.000

 

Namun, karena Tuan B baru bekerja pada September 2024, maka batas maksimal biaya jabatan dalam satu tahun Tuan B adalah Rp2.000.000 (4 bulan x Rp500.000) sehingga biaya jabatan Tuan B yang dijadikan pengurang penghasilan brutonya adalah sebesar Rp2.000.000.

 

  1. Tuan D mulai bekerja di PT W sejak tahun 2020. Tuan D berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Pada tanggal 1 September 2024, Tuan D berhenti bekerja pada PT W. Selama tahun 2024, Tuan D menerima atau memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 140.000.000. Maka biaya jabatan setahun:

 

Biaya jabatan setahun = 5% x Rp140.000.000

                                  = Rp7.000.000

 

Namun, karena Tuan D berhenti bekerja pada 1 September 2024, maka batas maksimal biaya jabatan dalam satu tahun Tuan D adalah Rp4.000.000 (8 bulan x Rp500.000) sehingga biaya jabatan Tuan D yang dijadikan pengurang penghasilan brutonya adalah sebesar Rp4.000.000.

 

  1. Tuan A memperoleh penghasilan bruto dari dua pemberi kerja yaitu dari PT XX sebesar Rp25.000.000 setahun dan PT YY sebesar Rp150.000.000 setahun. Maka biaya jabatan setahun:

 

Biaya jabatan setahun dari PT XX = 5% x Rp25.000.000

                                                      = Rp1.250.000

 

Biaya jabatan setahun dari PT YY = 5% x Rp150.000.000

                                                      = Rp7.500.000

 

Namun, karena batas maksimal biaya jabatan dalam satu tahun adalah Rp6.000.000 maka biaya jabatan Tuan A dari PT YY adalah sebesar Rp6.000.000.

 

Maka besarnya biaya jabatan Tuan A yang bisa dijadikan pengurang penghasilan brutonya adalah sebesar Rp7.250.000 (Rp 1.250.000 + Rp6.000.000).