Mengenal Apa itu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)

Sumber: Freepik
Konfirmasi Status Wajib Pajak atau yang biasa disingkat dengan KSWP merupakan kegiatan untuk pemeriksaan status yang dilakukan oleh instansi pemerintah untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu. Saat ini setidaknya ada 11 kementerian dan 168 lembaga pemerintah daerah yang sudah menggunakan KSWP.
KSWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.01/2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam rangka Pemberian Pelayanan Publik tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan. KSWP merupakan informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka pelaksanaan pelayanan publik tertentu. Adapun tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Wajib Pajak yang mengajukan permohonan layanan memiliki status kepatuhan perpajakan yang jelas dan terverifikasi.
Status Wajib Pajak
Setidaknya ada 2 status Wajib Pajak pada KSWP yaitu valid atau tidak valid. Jika status Wajib Pajak valid, maka instansi pemerintah dapat memberikan layanan publik yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak tersebut. Namun, jika status tidak valid maka pemerintah tidak dapat memberikan layanan publik yang dibutuhkan.
Biasanya, terdapat 2 (dua) alasan mengapa KSWP Wajib Pajak berstatus tidak valid. Pertama, karena adanya ketidaksesuaian data. Misalkan, nama dan NPWP Wajib Pajak tidak sesuai dengan data yang tersimpan di sistem DJP. Kedua, data tidak valid karena Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunan selama 2 tahun pajak terakhir.