Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 December 2025

Mengapa SPT PPh Badan Lebih Bayar Wajib Diperiksa?

Hero

Sumber: Google

Ketika Wajib Pajak (WP) Badan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dalam posisi Lebih Bayar (LB), terdapat dua mekanisme utama untuk mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dari pemerintah, yaitu Pengembalian Pendahuluan dan Restitusi Umum.

Proses yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat tergantung pada mekanisme yang dipilih WP dan apakah WP memenuhi syarat untuk mekanisme yang lebih cepat.

  1. Mekanisme Pengembalian Kelebihan Pajak

Secara garis besar, permohonan pengembalian kelebihan pajak diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang membedakan prosedur pengembalian sebagai berikut:

  • Pengembalian Pendahuluan (Pasal 17C dan 17D UU KUP): Diberikan kepada WP Kriteria Tertentu atau WP Persyaratan Tertentu. Proses ini dilakukan melalui penelitian yang lebih cepat, tanpa melalui pemeriksaan, asalkan semua persyaratan formal dan kepatuhan terpenuhi.
  • Restitusi Umum (Pasal 17B UU KUP): Berlaku bagi WP yang tidak memenuhi kriteria di atas atau yang permohonan pendahuluannya ditolak. Proses ini wajib melalui pemeriksaan untuk menguji kebenaran jumlah LB.
  1. Kewenangan DJP Melakukan Pemeriksaan

Tindakan DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan adalah prosedur standar dan dibenarkan secara hukum dalam beberapa kondisi terkait SPT LB, sesuai dengan PMK tentang Pemeriksaan Pajak.

Kewenangan pemeriksaan timbul terutama pada situasi berikut:

  1. SPT LB Pasal 17B (Restitusi Umum): Setiap SPT yang menyatakan LB yang diajukan melalui mekanisme Restitusi Umum Pasal 17B UU KUP secara otomatis akan diproses melalui pemeriksaan.
  2. Penolakan Pengembalian Pendahuluan: Jika WP mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan (Pasal 17C/17D), namun DJP menolak permohonan tersebut karena WP dianggap tidak memenuhi kriteria atau persyaratan formal yang ditetapkan, maka permohonan tersebut secara hukum akan dialihkan ke mekanisme Restitusi Umum Pasal 17B.

Dalam hal ini, penolakan atas mekanisme Pengembalian Pendahuluan bukanlah penolakan atas hak restitusi WP. Penolakan tersebut hanya menggeser proses dari penelitian cepat ke proses yang mensyaratkan dilakukannya pemeriksaan (Restitusi Umum) untuk memastikan kebenaran nominal LB.