Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

21 February 2025

Mengapa PKP Baru Tidak Bisa Menggunakan e-faktur?

Hero

Sumber: tim enforcea

Melalui pengumuman nomor PENG-13/PJ.09/2025 Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan pengecualian bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 tidak bisa turut memanfaatkan e-faktur client desktop. Dengan demikian, PKP yang baru dikukuhkan di tahun 2025 tidak bisa memanfaatkan kebijakan KEP-54/PJ/2025 untuk membuat faktur pajak keluaran melalui e-faktur client desktop.

 

Terdapat dua alasan yang membuat PKP baru tidak bisa memanfaatkan e-faktur client desktop, yaitu:

  1. PKP tersebut tidak memiliki akun dalam aplikasi e-faktur client desktop dan e-nofa.
  2. PKP tersebut tidak memiliki sertifikat elektronik.

 

Akun e-nofa diperlukan untuk mengajukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang menjadi komponen penting dalam pembuatan faktur pajak. Sementara itu, sertifikat elektronik diperlukan untuk bisa mengakses e-faktur dan e-nofa.

 

Selain PKP baru, PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang juga tidak bisa membuat faktur pajak melalui aplikasi e-faktur client desktop. Kemudian, faktur pajak dengan kode transaksi 06 dan 07 juga tidak bisa dibuat melalui e-faktur client desktop.

 

PKP yang bisa menggunakan e-faktur client desktop tidak perlu melakukan update aplikasi pasca berlakunya KEP-54/PJ/2025. Namun, PKP perlu memastikan bahwa versi e-faktur client desktop yang digunakan adalah versi 4.0.0.0 rilis patch 11082024.