Mengapa Penyidikan Pajak Bisa Terjadi?

Sumber:
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya. Selain dalam hukum pidana, proses penyidikan juga dilakukan di bidang perpajakan. Artinya, tindak pidana juga bisa terjadi di bidang perpajakan. Bagi Wajib Pajak yang tidak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar serta menunjukan adanya indikasi tindak pidana, Otoritas Pajak selaku badan yang memiliki kewenangan di bidang perpajakan akan melakukan penyidikan terhadap Wajib Pajak tersebut.
Penyidikan tindak pidana perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberikan wewenang khusus sebagai penyidik. Dalam hal ini, penyidik harus memberitahukan kapan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum serta melakukan proses penyidikan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, dalam proses penyidikan, penyidik juga dapat melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain.
Lalu, mengapa bisa terjadi penyidikan pajak?
Dalam Pasal 1 Ayat 31 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) disebutkan bahwa “Penyidikan Tindak Pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang pidana di bidang perpajakan yang terjadi, serta menemukan tersangkanya”. Ketentuan lebih lanjut terkait penyidikan pajak diatur dalam Pasal 43A sampai dengan Pasal 44B UU KUP. Dalam ketentuan ini, disebutkan bahwa penyidikan pajak merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan pajak yang mengindikasikan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Bukti permulaan sendiri merupakan suatu keadaan, perbuatan dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Dengan kata lain, penyidikan tindak pidana perpajakan dapat dilakukan ketika terdapat cukup bukti yang menunjukan bahwa Wajib Pajak telah melakukan tindak pidana perpajakan atau tindakan penghindaran pajak. Adapun tindak pidana perpajakan meliputi perbuatan-perbuatan yang diancam sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Perpajakan dan dapat menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara.
Perlu Wajib Pajak ketahui, penyidikan merupakan salah satu upaya akhir dalam penegakan hukum di bidang perpajakan. Artinya, sebelum dilakukan penyidikan, Wajib Pajak masih diberikan kesempatan untuk membetulkan kesalahan baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja, serta diberikan kesempatan untuk mengungkapan ketidakbenaran atas pelaporan SPT yang sudah dilakukan.