Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

06 June 2023

Mengajukan Pengurangan Sanksi SKPKB, Namun Sedang Diajukan Keberatan

Hero

Sumber:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanaksi Administrasi atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK-8/2013). Merujuk ke Pasal 5 Ayat (2) dan Ayat (3) PMK-8/2013, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) dapat diajukan apabila memenuhi 8 (delapan) kondisi sebagai berikut secara alternatif.

Pertama, tidak diajukan keberatan. Kedua, diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh wajib pajak dan Dirjen Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan wajib tersebut. Ketiga, diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan. Keempat, tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar. Kelima, diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, tetapi dicabut oleh wajib pajak. Keenam, tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi. Ketujuh, diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi dicabut oleh wajib pajak. Kedelapan, diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi permohonan tersebut ditolak.

Tertulis dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf b PMK-8/2013 yang menyebutkan bahwa:

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

  1. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;”

Sesuai dengan ketentuan di atas, berkas pengajuan keberatan Wajib Pajak harus terlebih dahulu dicabut dan mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak atas permohonan pencabutannya. Setelah itu, Wajib Pajak baru dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi.

Dalam pengajuan permohonan pengurangan sanksi administrasi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (6) PMK-8/2013 yaitu 1 (satu) permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) SKP, surat permohonan harus ditulis dalam Bahasa Indonesia dan menuliskan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak disertai dengan alasannya. Surat permohonan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pihak lain yang diberikan kuasa. Dalam hal penandatangan adalah pihak lain, surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus dan disampaikan ke KPP tempat terdaftar.

Permohonan pengurangan sanksi hanya dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali oleh Wajib Pajak. Pemohonan pengurangan yang kedua harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat keputusan Dirjen Pajak atas permohonan pertama dikirim. Atas permohonan yang diajukan tersebut, Dirjen Pajak akan melakukan pengujian pengurangan sanksi administrasi. Dirjen pajak akan menerbitkan surat keputusan pengurangan sanksi administrasi pajak dalam jangka waktu 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (6) PMK-8/2013. Surat keputusan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak dapat bersifat mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak.