Menelisik Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham

Sumber:
Dalam pemeriksaan pajak, pemberian pinjaman kepada suatu pihak dalam suatu grup usaha kepada anggota lainnya, termasuk pinjaman tanpa bunga, kerap menjadi perhatian fiskus. Bahkan, hal ini menjadi salah satu sengketa di pengadilan pajak. Beragam alasan seringkali kita dapatkan dari fiskus, salah satunya keraguan akan urgensi transaksi pinjaman dan kontrak pinjaman yang dilakukan dengan pihak afiliasi yang dinilai tidak sama dengan sewajarnya (selazimnya) kontrak pinjaman jika dilakukan dengan pihak independen. Selain itu, fiskus meyakini substansi pinjaman adalah setoran modal, sehingga transaksi terkait biaya pinjaman tersebut merupakan pembayaran dividen secara terselubung.
Pinjaman adalah kesepakatan antara dua pihak untuk memindahkan uang, di mana pihak peminjam berkewajiban mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu tertentu. Pinjaman dapat dilakukan oleh individu atau badan usaha, dan pemberi pinjaman biasanya berupa perusahaan, lembaga keuangan, atau pemerintah.
Berdasarkan Pasal 12 PP 94 Tahun 2010, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk Perseroan terbatas diperkenankan apabila:
- pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
- modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
- pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
- perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Keempat syarat dan ketentuan ini bersifat kumulatif. Apabila empat syarat tersebut tidak dapat dipenuhi salah satunya, maka transaksi pinjaman tanpa bunga yang diberikan oleh pemegang saham akan dikenakan tingkat suku bunga wajar oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan hal tersebut, sebaiknya perusahaan atau Wajib Pajak melakukan perencanaan pajak yang tepat untuk meminimalisir potensi dispute pajak di kemudian hari.