Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

06 January 2026

Memiliki Usaha Wedding Organizer (WO)? Bagaimana Aspek Perpajakannya?

Hero

Sumber: Freepik

Menjalankan usaha Wedding Organizer (WO) bukan hanya soal kreativitas dan pelayanan, tetapi juga memahami kewajiban perpajakan yang berlaku. Setiap usaha memiliki tanggung jawab pajak yang berbeda tergantung bentuk usaha dan besar omzet per tahun. Berikut penjelasan aspek perpajakan yang perlu Anda ketahui.

  1. Jenis Pajak Berdasarkan Status Usaha

Aspek pertama yang perlu diperhatikan adalah status usaha.

  • Usaha perorangan atau UMKM dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp4,8 miliar dapat menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5% dari omzet bruto bulanan. Skema ini bersifat sederhana karena perhitungan pajak didasarkan pada omzet tanpa memperhitungkan biaya operasional, dan pembayarannya dilakukan setiap bulan.
  • Usaha berbentuk badan seperti CV, PT, atau usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar, mengikuti ketentuan PPh Badan. Pajak dihitung dari laba bersih dengan memperhitungkan biaya-biaya usaha yang diakui. Tarif PPh Badan yang berlaku saat ini adalah 22%, sehingga pencatatan keuangan yang rapi dan lengkap menjadi sangat diperlukan.
  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Kewajiban PPN berlaku bagi usaha dengan omzet tahunan melebihi Rp4,8 miliar, yang wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Setelah menjadi PKP:

  • Setiap jasa WO dikenakan PPN 12% (DPP Nilai lain11/12).
  • Wajib menerbitkan e-Faktur.
  • Wajib melaporkan PPN secara bulanan.

Jika omzet masih di bawah Rp4,8 miliar, usaha tersebut tidak wajib menjadi PKP, sehingga tidak perlu memungut PPN dan tidak memiliki kewajiban menerbitkan e-Faktur.

  1. Kewajiban Perpajakan Lainnya

Selain PPh dan PPN, terdapat kewajiban perpajakan lainnya yang perlu diperhatikan:

  • PPh Pasal 21: Jika memiliki karyawan tetap atau tidak tetap, pengusaha wajib memotong PPh Pasal 21 atas gaji atau upah yang dibayarkan. Pajak yang dipotong kemudian disetor dan dilaporkan sesuai ketentuan.
  • PPh Pasal 23: Jika usaha bekerja sama dengan penyedia jasa pihak ketiga seperti vendor dekorasi, fotografer, catering, atau penyedia jasa lainnya, maka atas pembayaran jasa tersebut wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto jasa.