Memiliki Usaha Skincare, Apa Saja Aspek Perpajakannya?
Sumber: Freepik
Usaha skincare menjadi salah satu sektor yang terus berkembang di Indonesia. Seiring dengan berkembangnya usaha tersebut, pelaku usaha skincare juga memiliki kewajiban perpajakan yang perlu dipahami dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa jenis pajak yang umumnya timbul dalam bisnis skincare antara lain:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa produk kosmetik oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha skincare yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak. Apabila pengusaha belum berstatus PKP, PPN tetap dikenakan saat melakukan pembelian BKP/JKP, namun PPN Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan dan tidak perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, 23, 26, dan Pasal 4 Ayat (2)
- PPh Pasal 22 Impor dikenakan apabila pengusaha skincare melakukan impor bahan baku maupun produk kosmetik jadi.
- PPh Pasal 23 dipotong atas pembayaran jasa tertentu, misalnya jasa konsultasi yang digunakan dalam kegiatan usaha.
- PPh Pasal 26 berlaku apabila jasa tersebut diberikan oleh Wajib Pajak luar negeri.
- PPh Pasal 4 Ayat (2) dikenakan antara lain atas pemberian hadiah dalam kegiatan undian atau giveaway produk skincare.
- PPh Pasal 21
Apabila pengusaha skincare mempekerjakan karyawan, baik karyawan tetap maupun tenaga lepas (freelance), maka pengusaha berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku.
- PPh Final atau PPh Pasal 25/PPh Badan
Pengusaha skincare dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh.
Apabila Wajib Pajak orang pribadi memilih untuk melakukan pembukuan, maka penghasilan dikenai PPh dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh dan pembayarannya dapat diangsur melalui PPh Pasal 25. Sementara itu, bagi Wajib Pajak badan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun, dikenakan PPh Badan dengan tarif umum sebesar 22%, yang pembayarannya juga dapat dilakukan melalui mekanisme angsuran PPh Pasal 25.