Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

28 August 2020

Memiliki Usaha Laundry, Bagaimana Mekanisme Perpajakannya?

Hero

Sumber:

Oleh: Widya Astuti

Memiliki usaha rumahan dengan modal kecil namun memberikan keuntungan besar tentunya menjadi impian semua orang. Contohnya adalah usaha laundry. Usaha laundry dikatakan dapat menjadi usaha sampingan atau sumber penghasilan tambahan karena tidak sulit membuka usaha ini apabila tekun dan berkomitmen.

Usaha laundry dapat dilakukan oleh siapa saja. Banyak masyarakat dari kalangan ibu rumah tangga, mahasiswa, pegawai negeri dan karyawan swasta mencoba peruntungan di usaha ini. Tidak menutup kemungkinan usaha ini akan menjadi besar dan menjadi Badan Usaha yang sangat menguntungkan. Bisnis cuci kiloan termasuk laundry, dry cleaning, cuci karpet, dan sejenisnya memang mendatangkan potensi pendapatan yang luar biasa. Namun, jangan lupa juga kewajiban kita membayar pajak atas pendapatan yang dihasilkan dari usaha laundry tersebut.

Bagaimana penerapan pajak atas pendapatan yang dihasilkan dari usaha laundry?

Jika usaha laundry berbentuk perorangan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu disebutkan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu dan Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen).

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final merupakan:

  1. Wajib Pajak orang pribadi; dan
  2. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu paling lama:

  1. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
  2. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan
  3. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Jangka waktu tersebut diatas terhitung sejak:

  1. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018.
  2. Tahun Pajak berlakunya PP 23/2018, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut.

Jumlah peredaran bruto atas penghasilan usaha laundry setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final. Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.  Untuk itu Pajak penghasilan yang terutang atas pendapatan dari laundry dapat disetorkan sendiri setiap bulan oleh wajib pajak.