Membiayakan Pembelian Masker dan Ketentuan PPN atas Penyerahan Masker

Sumber:
Oleh: Rixson Valentine
Saat ini banyak perusahaan yang membeli masker dan membagikannya kepada seluruh pegawai. Hal ini dilakukan sehubungan dengan adanya pandemi COVID-19 dan mematuhi aturan poin II.3.a Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/7/AS.02.02/V/2020, yang mewajibkan pegawai di perusahaan untuk menggunakan masker saat berada di kantor. Lalu, apakah biaya atas pembelian masker tersebut dapat mengurangi penghasilan bruto perusahaan (dibiayakan)? Dan bagaimana ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan masker kepada pegawai?
Ketentuan Membiayakan
Sesuai Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 167/PMK.03/2018, biaya atas pemberian pakaian dan peralatan keselamatan kerja dapat dibiayakan apabila diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan. Pembelian/penggunaan masker di tempat kerja diatur dalam protokol kesehatan yang disebutkan dalam romawi II Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/7/AS.02.02/V/2020. Maka biaya atas pemberian masker oleh PT ABC kepada seluruh karyawan boleh dibiayakan, karena bisa dikategorikan sebagai pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja.
Perlakuan PPN
Poin II.3.a Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 dimaksud benar menyebutkan perusahaan wajib menyediakan masker untuk semua karyawan tanpa kecuali sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Tetapi dalam hal kebijakan perpajakan seperti dalam case ini apakah termasuk pemakaian sendiri untuk tujuan produktif atau untuk tujuan konsumtif diatur oleh Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak sesuai dengan kewenangannya.
Dari ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana yang tercantum dalam dasar hukum di bawah maka penggunaan masker yang diberikan PT ABC kepada seluruh karyawan adalah dalam rangka mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku yaitu pencegahan penularan Covid-19 di masa pandemi dan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen perusahaan. Oleh karena itu penyerahan masker kepada karyawan tersebut terutang PPN dan PT ABC wajib menerbitkan faktur pajak. Atas penyerahan masker kepada karyawan, PT ABC juga tidak dapat menerima insentif PPN ditanggung pemerintah.
Dasar Hukum
1. Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”
2. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pasal 5 ayat (1)
“Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.”
Pasal 5 ayat (2)
“Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk:
a. tujuan produktif; atau
b. tujuan konsumtif.”
3. Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PMK Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.
Pasal 5 ayat (1) huruf a
“Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi pemberian atau penyediaan: a. pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja; …..”
Pasal 5 ayat (2)
“Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan.”
4. Romawi II Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/7/AS.02.02/V/2020.