Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

15 September 2020

Memanfaatkan Pemotongan Angsuran PPh Pasal 25 walaupun Telah Menyetorkannya untuk Masa Pajak Juli 2020

Hero

Sumber:

Oleh: Rixson Valentine

Masih dalam rangka menangani dampak ekonomi terkait terjadinya pandemi Covid-19, akhir Agustus kemarin Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 110/PMK.03/2020 yang mengatur salah satunya adalah menaikkan potongan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 menjadi 50% dari yang sebelumnya sebesar 30%.

Tiga hal yang perlu diperhatikan terkait aturan kenaikan potongan angsuran PPh Pasal 25 tersebut:

  1. Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana, yaitu Wajib Pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) www.pajak.go.id;
  2. Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020; dan
  3. Bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020, sedangkan bagi wajib pajak yang lain penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan.

Poin ketiga dari hal tersebut yang perlu kita perhatikan lebih, bahwa pemerintah mengatur penurunan angsuran bisa dimanfaatkan mulai masa pajak Juli 2020. Sedangkan seperti yang kita tahu batas tanggal pembayaran PPh Pasal 25 masa pajak Juli adalah tanggal 15 Agustus, berarti terbitnya aturan ini melebihi batas waktu tersebut. Lalu apakah Wajib Pajak yang sudah menyetorkan PPh Pasal 25 dengan tepat waktu tidak bisa memanfaatkan stimulus ini?

Mungkin atas satu dan lain hal DJP baru sempat menerbitkan tambahan stimulus setelah deadline pelaporan PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli. Tapi tenang, Wajib Pajak tersebut tetap bisa memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25 mulai dari masa pajak Juli 2020. Karena Ditjen Pajak telah mengatur di SE 43 tahun 2020 bahwa atas kelebihan PPh Pasal 25 yang sudah disetor tersebut dapat dipindahbukukan ke angsuran PPh Pasal 25 masa pajak selanjutnya atau ke jenis PPh lainnya.