Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 May 2025

Memanfaatkan Insentif PPh 21 DTP, Perlu Perhatikan Ini!

Hero

Sumber: Freepik

Sebagaimana kita ketahui, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi Pemberi Kerja kriteria tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam PMK Nomor 10 tahun 2025, yaitu:
a.    Melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
1)    Alas kaki;
2)    Tekstil dan pakaian jadi;
3)    Furnitur; atau
4)    Kulit dan barang dari kulit; dan
b.    Memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK Nomor 10 Tahun 2025.

Insentif PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan langsung oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada karyawan. Atas pembayaran tunai PPh Pasal 21 DTP ini tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak, namun pemberi kerja harus membuat bukti pemotongan.

Apabila pemberi kerja dengan kriteria tertentu yang memanfaatkan insentif PPh 21 DTP menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 DTP tidak dapat dikembalikan dan tidak dapat dikompensasikan.

Perlu diingat, pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP setiap Masa Pajak dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Januari-Desember 2025. Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Januari-Desember 2025 juga dapat diperlakukan sebagai pelaporan pemanfaatan insentih PPh Pasal 21 DTP namun dengan syarat SPT Pembetulan tersebut disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2026.

Apabila penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dilakukan melewati tanggal tersebut, maka penyampaian dan pembetulan SPT tersebut tidak dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut dianggap tidak diberikan. Sehingga pemberi kerja wajib menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong untuk Masa Pajak Januari-Desember 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.