Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

13 August 2025

Memanfaatkan Deposit Pajak di Coretax

Hero

Sumber: Freepik

Pada era Coretax saat ini, pemerintah telah memperkenalkan fitur baru yaitu Deposit Pajak. Deposit Pajak merupakan fitur pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Deposit pajak sendiri diatur di Pasal 103 PMK 81/2024 mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.

Selain merevolusi cara wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan, Coretax juga membawa manfaat dan efisiensi dalam melaksanakan kepatuhan pajak. Fitur Deposit Pajak memungkinkan perencanaan pembayaran pajak yang lebih baik, menghindari denda, dan memastikan pemenuhan kewajiban tepat waktu. Hal ini sejalan dengan visi DJP untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak.

Deposit pajak setidaknya memiliki 3 keunggulan yang diberikan kepada wajib pajak, yaitu:
1.    Tanggal penyetoran ke Deposit Pajak diakui sebagai tanggal pembayaran, memastikan bahwa wajib pajak dapat menghindari sanksi karena keterlambatan;
2.    Dana yang disetorkan ke Deposit Pajak akan dialokasikan ke kewajiban pajak setiap kode jenis pajak masing-masing melalui mekanisme pemindahbukuan otomatis, memudahkan pengelolaan pembayaran;
3.    Saldo deposit dapat digunakan untuk membayar pajak terutang setelah penyusunan draf SPT atau dipindahbukukan dan juga diminta pengembaliannya jika diperlukan.

Wajib pajak dapat menyetorkan dana ke Deposit Pajak kapan saja. Namun jika saldo Deposit Pajak kurang untuk melakukan pembayaran pajak terutang, maka wajib pajak harus membuat kode billing untuk membayar kekurangan pajak terutang yang ada pada SPT.

Bagaimana kita tahu saldo yang kita miliki di Deposit Pajak cukup untuk melakukan pembayaran pajak terutang?

Wajib pajak dapat mengecek saldo Deposit Pajak yang dimiliki terlebih dahulu di Coretax sebelum melakukan pembayaran pajak terutang dengan cara login ke akun Coretax, pilih menu “Buku Besar” lalu klik “Terapkan filter”. Setelah itu akan muncul histori data-data transaksi wajib pajak selama menggunakan Coretax, klik kolom nilai sisa dan kolom KAP (Kode Akun Pajak) 411618, nilai saldo Deposit Pajak akan muncul. Jika nilai saldo mencukupi, maka wajib pajak dapat menggunakannya untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang. Sebaliknya, jika nilai saldo tidak cukup, wajib pajak harus melakukan top up terlebih dahulu jika ingin melakukan pembayaran dengan fitur Deposit Pajak.