Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 December 2025

Memahami Skema Delta dalam Pembetulan SPT Masa PPh 21 di Coretax

Hero

Sumber: Google

Wajib Pajak sering kali menemukan kebingungan saat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, terutama jika status awal SPT adalah Lebih Bayar (LB) dan setelah pembetulan, yang muncul justru nilai Kurang Bayar (KB) yang terasa membengkak. Situasi ini erat kaitannya dengan cara kerja sistem administrasi perpajakan yang baru, yaitu Coretax. Inti dari masalah ini adalah mekanisme perhitungan yang digunakan Coretax, yang dikenal sebagai Skema Delta SPT.

Cara Kerja Skema Delta SPT di Coretax

Dalam sistem Coretax, proses pembetulan SPT tidak dilakukan dengan menghitung ulang seluruh kewajiban pajak dari nol (full re-calculation). Sebaliknya, sistem hanya mencatat dan memproses selisih (delta) antara dua kondisi:

  1. Nilai KB atau LB pada SPT Normal yang telah dilaporkan.
  2. Nilai KB atau LB yang seharusnya ada pada SPT Pembetulan.

Implikasi Skema Delta:

Ketika terjadi perubahan status dari LB (pada SPT Normal) menjadi KB (pada SPT Pembetulan), sistem akan menjumlahkan kedua nilai tersebut secara bersih (net up), sehingga nominal KB yang harus dibayar tampak jauh lebih besar. Nilai KB yang muncul ini adalah koreksi bersih yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak.

Contoh Kasus: Jika SPT Normal LB Rp10.000.000, tetapi setelah koreksi (pembetulan) seharusnya KB Rp5.000.000, maka skema delta akan menghasilkan KB yang harus dibayar Wajib Pajak sebesar Rp15.000.000 (yaitu selisih Rp10.000.000 menuju Rp5.000.000).

Perlakuan LB pada SPT Normal

Wajib Pajak sering khawatir bahwa nilai LB yang tertera pada SPT Normal akan hangus atau hilang saat dilakukan pembetulan yang menghasilkan status KB. LB pada SPT Normal tidak hilang, melainkan tetap diakui oleh sistem dan akan secara otomatis dikompensasikan ke SPT Masa Normal masa berikutnya yang belum dilaporkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain, LB tersebut akan mengurangi kewajiban pajak di masa mendatang.

Pencegahan Kompensasi Ganda

Untuk mencegah kompensasi ganda (double kompensasi), di mana Wajib Pajak keliru mengklaim LB yang sama dua kali, Wajib Pajak harus selalu:

  • Mengecek saldo kompensasi LB yang sudah terpakai di sistem Coretax.
  • Jika terdapat kesalahan beruntun di beberapa masa pajak, lakukan pembetulan secara berurutan per masa pajak agar saldo kompensasi dihitung dengan benar oleh sistem.
  • Selalu mengacu pada data saldo kompensasi yang ditampilkan secara otomatis oleh sistem Coretax.

Memahami konsep delta SPT adalah kunci untuk mengelola pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 di Coretax. Meskipun angka KB yang muncul tampak besar, itu adalah koreksi bersih yang diperlukan untuk menyesuaikan posisi pajak ke keadaan yang seharusnya.