Memahami Risiko Ketidakpatuhan Transfer Pricing

Sumber:
Melalui ketentuan PMK Nomor 172 Tahun 2023, atas batas-batas tertentu Pemerintah mewajibkan pihak-pihak untuk menyusun dokumentasi Transfer Pricing (Penentuan Harga Transfer) apabila pihak tersebut melakukan transaksi dengan pihak lain yang memiliki hubungan istimewa dan sekaligus telah melewati batas minimum persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK tersebut. Di antaranya, terdapat batas peredaran usaha, besaran transaksi afiliasi barang berwujud dan juga barang tak berwujud. Wajib Pajak sangat memerlukan kesadaran yang tinggi akan kewajibannya untuk menyusun dokumentasi Transfer Pricing. Dikarenakan adanya kewajiban ini pula, otoritas pajak juga melakukan sistem penilaian kepatuhan, yakni melalui permintaan penjelasan data dan/atau keterangan maupun melalui proses pemeriksaan pajak.
Aspek harga transfer dewasa ini kerap menjadi banyak bahan koreksi oleh fiskus, dan tidak jarang menjadi fokus pemeriksaan. Meskipun penyusunan dokumentasi transfer pricing telah tersedia, fiskus tetap dapat melakukan penilaian atau judgement tersendiri apabila terdapat perbedaan pemahaman atau metode yang digunakan. Dengan kata lain, risiko tetap ada, namun dapat diminimalisasi.
Dalam penilaian ketidakpatuhan transfer pricing, risiko-risiko yang berpotensi menimbulkan indikasi ketidakpatuhan tersebut antara lain:
- Persentase transaksi afiliasi yang melebihi 50% dari total transaksi
- Melakukan transaksi dengan pihak yang tidak memiliki substansi usaha
- Melakukan transaksi dengan pihak afiliasi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah
- Melakukan transaksi intra-grup usaha
- Memiliki performa keuangan yang relatif berbeda atau tidak wajar dengan industri sejenis
- Senantiasa mengalami kerugian selama 3 tahun atau lebih secara berturut-turut
- Adanya aksi korporasi
Apabila Perusahaan rekan-rekan memiliki indikasi ketidakpatuhan di atas, sebaiknya dapat dipersiapkan mitigasi atau dokumentasi transfer pricing yang menjelaskan kondisi serta bertanggung jawab ya.
Tanggal: 17 Mei 2024