Memahami Perbedaan Koreksi Fiskal Positif Dengan Koreksi Fiskal Negatif

Sumber:
Oleh: Winda Novela
Perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib membayar pajak dan menyerahkan laporan Keuangan. Untuk laporan Keuangan, terdapat perbedaan peraturan dari sisi standar akuntansi dan sisi perpajakan. Dalam sisi perpajakan, laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku disebut laporan komersial. Sedangkan untuk laporan keuangan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku disebut dengan laporan fiskal. Oleh karena itu, dibutuhkan penyesuaian yang disebut dengan koreksi atau rekonsiliasi fiskal.
Rekonsiliasi fiskal atau koreksi fiskal adalah proses pencatatan, penyesuaian, dan pembetulan yang dilakukan karena adanya perbedaan perlakuan atas pendapatan atau laba komersial maupun biaya antara standar akuntansi dan aturan perpajakan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mencocokkan perbedaan yang ada dalam laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan yang sudah disusun menggunakan sistem fiskal dan membantu menghitung penghasilan wajib pajak.
Dalam peraturan Perpajakan, koreksi fiskal dibagi menjadi dua. Apa sih bedanya? Yuk kita bahas.
- Koreksi Fiskal Positif
Tujuan dari koreksi fiskal positif adalah untuk menambah laba komersial atau laba Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penyesuaian ini akan menambahkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan biaya-biaya yang sekiranya harus diakui secara fiskal.
Koreksi positif umumnya disebabkan oleh biaya-biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPh. Biaya-biaya tersebut di antaranya:
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungannya.
- Dana cadangan.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
- Jumlah yang melebihi kewajaran yang di bayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
- Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan.
- Pajak penghasilan.
- Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.
- Sanksi administrasi.
- Selisih penyusutan atau amortisasi komersial diatas penyusutan/amortisasi fiskal.
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.
- Koreksi Fiskal Negatif
Koreksi fiskal negatif bertujuan untuk mengurangi laba komersial atau laba Penghasilan Kena Pajak. Hal ini disebabkan oleh pendapatan komersial yang lebih tinggi daripada pendapatan fiskal dan biaya-biaya komersial yang lebih kecil daripada biaya-biaya fiskal.
Penyebab dari munculnya koreksi negatif seperti penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha (PPh Pasal 4 ayat (2), selisih penyusutan/amortisasi komersial komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal, dan penyesuaian fiskal negatif lain.
Beberapa penyebab dari adanya koreksi negatif adalah sebagai berikut:
- Penghasilan yang dikenakan PPh final dan juga penghasilan yang tidak tergolong ke dalam objek pajak namun termasuk di dalam peredaran usaha.
- Selisih dari adanya amortisasi komersial atau penyusutan di bawah amortisasi fiskal atau penyusutan.
- Penyesuaian fiskal negatif lainnya yang tidak dari berbagai hal yang sudah dijelaskan pada poin di atas.
Berikut beberapa jenis koreksi fiskal negatif:
- Penghasilan hadiah atau undian.
- Penghasilan transaksi saham
- Penghasilan transaksi pengalihan harta
- Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan
- Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
Nah, gimana nih sobat pajak? Apakah masih bingung bedanya antara koreksi fiskal positif dengan koreksi fiskal negatif? Mau SPT PPh Badan perusahaan kamu perhitungannya sesuai dengan peraturan Perpajakan yang berlaku? Yuk hubungi EnforceA karena EnforceA REAL SOLUTION J