Memahami Pajak yang Dikenakan Restoran: Pajak Restoran atau PPN?

Sumber:
Oleh: Andini M. Tarigan
Pernahkah Anda mengecek struk dari tempat Anda makan setelah membayarnya? Tidak sedikit masyarakat yang belum memahami atas pajak yang dikenakan di tempat makan. Masyarakat sering menganggap pajak yang dikenakan di tempat makan merupakan PPN karena persentase pemungutan pajaknya sebesar 10%. Padahal itu adalah Pajak Restoran yang termasuk dalam PB1 (Pajak Pembangunan Satu) yang dipungut oleh Pemerintah Daerah.
Menurut UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan restoran. Sementara restoran diartikan sebagai fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran. Pajak restoran dikenakan terhadap pelayanan yang disediakan restoran meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun di tempat lainnya.
Restoran mencakup rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Namun, pajak ini hanya menyasar penjualan dari restoran yang nilai penjualannya melebihi batas tertentu, di mana bervariasi di setiap daerah. Pajak ini dipungut dengan tarif paling tinggi sebesar 10% atas setiap jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Setiap restoran yang mengenakan pajak restoran kepada pelanggannya wajib menyetorkannya kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini wewenang Pemerintah Kota atau Kabupaten.
Sedangkan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan yang dikenakan atas transaksi jual-beli barang dan jasa. Pajak ini dikenakan kepada konsumen dan pemungutannya dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berbeda dengan Pajak Restoran, PPN disetorkan ke Pemerintah Pusat. Dan menurut Pasal 4A UU No.42/2009 tentang PPN dan PPnBM, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun diluar dikecualikan dari PPN.
Jadi, jangan sampai salah memahami loh! Kalau Anda makan di restoran dan melihat Anda membayar pajak 10%, itu adalah pajak restoran ya!