Memahami Pajak Minimum Global dalam PMK 136/2024

Sumber: Freepik
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 telah resmi mengadopsi kerangka Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax) yang selaras dengan kesepakatan OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Aturan ini menjadi landasan hukum untuk mencegah praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional (MNE) melalui skema pengurangan basis pajak dan pergeseran laba. Ketentuan tersebut memastikan kontribusi pajak yang adil di setiap yurisdiksi tempat MNE beroperasi.
Pajak Minimum Global merupakan respons global terhadap meningkatnya praktik base erosion oleh korporasi multinasional. OECD memperkirakan praktik ini menyebabkan hilangnya pendapatan pajak sekitar USD 240 miliar per tahun secara global. Melalui Two-Pillar Solution, negara-negara anggota OECD/G20 sepakat menetapkan tarif pajak efektif minimum 15% (Pilar 2) untuk perusahaan dengan peredaran bruto konsolidasi di atas EUR 750 juta.
PMK 136/2024 mengadopsi kerangka Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) yang mencakup:
1. Income Inclusion Rule (IIR): Kewajiban entitas induk mengenakan pajak tambahan jika entitas anak di yurisdiksi lain dikenai tarif pajak efektif (ETR) di bawah 15%.
2. Undertaxed Payment Rule (UTPR): Alokasi pajak tambahan ke entitas lain dalam grup jika IIR belum sepenuhnya diterapkan.
3. Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT): Mekanisme domestik untuk menutup selisih ETR di bawah 15%.
Tujuan utama aturan ini adalah mencegah kompetisi tarif pajak antarnegara, memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimal 15% di setiap yurisdiksi serta meningkatkan kepastian hukum dan transparansi pelaporan pajak. Indonesia memutuskan menerapkan ketentuan Pajak Minimum Global dalam rangka melaksanakan kesepakatan global dan sekaligus menambah sumber penerimaan negara dengan menerapkan DMTT maupun penerimaan dari UTPR apabila negara domisili induk usaha belum atau tidak menerapkan IIR.
Berdasarkan Pasal 2 PMK 136/2024, Pajak Minimum Global berlaku untuk Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) yang memenuhi kriteria:
1. Peredaran bruto konsolidasi tahunan minimal EUR 750 juta (setara Rp 12,3 triliun) berdasarkan laporan keuangan entitas induk.
2. Kriteria peredaran bruto terpenuhi dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelumnya.
Adapun Entitas yang dikecualikan meliputi badan pemerintah dan organisasi internasional, organisasi nirlaba dan dana pensiun, entitas investasi utama (real estate investment vehicle) dan entitas yang 95% kepemilikannya dimiliki oleh entitas yang dikecualikan.