Memahami Laba Ditahan atau Retained Earnings
.jpg)
Sumber:
Berdasarkan UU Cipta Kerja, diatur mengenai pengecualian dividend dalam negeri dari objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini dinilai mendatangkan sejumlah keuntungan diantaranya menghindari perusahaan menumpuk laba ditahan lantaran menghindari pengenaan pajak dividend. Lalu apa sebenarnya laba ditahan itu?
Definisi laba ditahan yang dijelaskan oleh Weygandt et al dalam bukunya Financial Accounting IFRS Edition adalah laba bersih yang ditahan perusahaan untuk digunakan di masa depan. Keputusan untuk menahan laba atau mendistribusikan laba kepada pemegang saham biasanya berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS). Biasanya perusahaan yang befokus pada pertumbuhan tidak membagikan dividend atau membagikan dividend dalam jumlah yang sedikit. Hal ini dikarenakan perusahaan berfokus menggunakan laba untuk meningkatkan kapasitas produksi, membuka lini bisnis baru, atau bahkan buyback saham yang beredar. Laba ditahan adalah variabel penting dalam menentukan kesehatan perusahaan karena menunjukkan laba bersih perusahaan yang disimpan mulai dari perusahaan berdiri hingga saat ini. Selain itu, laba ditahan juga menunjukkan kemampuan perusahaan melakukan reinvestasi bisnis atau pendistribusian laba ke pemegang saham.
Berdasarkan Pasal 1 angka 20 PMK Nomor 18/PMK.03/2021, laba ditahan adalah akumulasi Laba Setelah Pajak yang tidak dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk Dividen yang digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan perusahaan. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, perusahaan tidak perlu khawatir terhadap pajak atas dividend ketika ingin membagikan laba kepada pemegang saham dikarenakan sejak UU Cipta Kerja dividend bukan merupakan objek PPh.
Menariknya, pada beberapa negara, laba ditahan dapat dikenakan tarif PPh Badan yang lebih tinggi atau rendah ketimbang laba yang dibagikan. Di negara lain, laba ditahan digunakan untuk reinvestasi sekaligus memenuhi syarat untuk memperoleh penggunaan tarif pajak (IBFD, 2015).
Kira-kira kedepannya, ada ketentuan pajak untuk laba ditahan gak ya?
Oleh Andini Margaretta Tarigan | 05 Desember 2022