Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 December 2025

Memahami Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pajak

Hero

Sumber: Freepik

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah kode yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengelompokkan kategori usaha Wajib Pajak. Kode ini menjadi dasar penting dalam administrasi perpajakan, terutama yang berkaitan dengan perhitungan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan pemanfaatan insentif pajak.

Apa itu KLU Pajak dan Fungsinya?

KLU adalah kode klasifikasi kegiatan ekonomi yang disusun oleh DJP dengan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Fungsi utama KLU dalam perpajakan adalah:

  1. Dasar Perhitungan Pajak: KLU memengaruhi jenis tarif atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang akan digunakan untuk menghitung kewajiban PPh Wajib Pajak.
  2. Pemanfaatan Insentif: Menjadi acuan bagi pemerintah untuk menentukan sektor usaha mana yang berhak memanfaatkan kebijakan atau insentif pajak tertentu.
  3. Administrasi Data: Digunakan untuk pengelompokan Wajib Pajak dan mendukung pengambilan kebijakan fiskal.
  4. Kepatuhan Pajak: KLU wajib dicantumkan dalam formulir SPT dan dokumen perpajakan lainnya.

Struktur Kode KLU

Kode KLU Pajak tersaji dalam 5 digit angka yang dibuat berdasarkan kategori usaha. Struktur 5 digit tersebut terdiri dari:

  1. Satu Digit Huruf (Kategori): Menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi (A hingga X).
  2. Dua Digit Angka (Golongan Pokok): Uraian lebih lanjut dari kategori.
  3. Dua Digit Angka Lanjutan (Golongan dan Sub Golongan): Uraian lebih spesifik dari Golongan Pokok hingga mencapai kelompok kegiatan ekonomi yang lebih homogen.

Ketentuan Terbaru KLU (PER 12/PJ/2022)

Regulasi terbaru mengenai KLU diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 12/PJ/2022. Beberapa poin penting dalam regulasi ini meliputi:

  1. Penentuan KLU Utama

Setiap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus memiliki KLU.

  • Wajib Pajak dengan Banyak Usaha: Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu kegiatan ekonomi, satu KLU utama wajib ditentukan. Penentuan KLU utama dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi dengan jumlah peredaran bruto atau penghasilan terbesar pada Tahun Pajak sebelumnya.
  • Usaha Terintegrasi: Apabila kegiatan ekonomi Wajib Pajak terintegrasi (misalnya produksi, distribusi, dan pemasaran satu produk), maka seluruh kegiatan tersebut ditentukan dengan satu KLU yang sama.
  1. Pengecualian Penentuan KLU Utama

Aturan penentuan KLU utama berdasarkan peredaran bruto terbesar tidak berlaku bagi:

  • Wajib Pajak Instansi Pemerintah (KLU-nya didasarkan pada kategori Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib).
  • Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi pada profit (KLU-nya didasarkan pada aktivitas yang dilakukan).

Siapa yang Menggunakan KLU?

Kode KLU digunakan oleh hampir semua jenis Wajib Pajak, meliputi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi
  • Wajib Pajak Badan
  • Wajib Pajak Instansi Pemerintah

Kode KLU Wajib Pajak umumnya tercantum dalam dokumen seperti Surat Keterangan Pajak (SKP), Surat Pengukuhan Kena Pajak (SPKP), dan formulir SPT. Memahami dan memastikan ketepatan KLU adalah langkah krusial. KLU yang salah dapat menyebabkan kekeliruan dalam penerapan tarif pajak, perhitungan PPh yang tidak akurat, hingga kesulitan dalam pengajuan insentif.