Memahami Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 23
Sumber: Magnific
Sistem withholding tax merupakan salah satu mekanisme pengumpulan pajak yang paling efisien karena memindahkan tanggung jawab pemotongan dan penyetoran pajak kepada pihak yang membayarkan penghasilan. Dalam praktik bisnis sehari-hari di Indonesia, transaksi penggunaan jasa antara perusahaan hampir selalu bersentuhan dengan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23. Pemahaman yang tepat tentang objek, tarif, dan prosedur pemotongannya sangat penting, karena kesalahan dalam hal ini dapat menimbulkan sanksi baik bagi pemotong maupun penerima penghasilan.
Dasar hukum PPh Pasal 23 adalah Pasal 23 UU PPh. Objek pemotongan PPh Pasal 23 meliputi dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, bonus dan sejenisnya, sewa selain sewa tanah dan bangunan, serta imbalan jasa tertentu. Daftar jasa yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 diatur secara terperinci melalui PMK 141/PMK.03/2015, yang mencakup antara lain jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa konstruksi tertentu, jasa sehubungan dengan perangkat lunak komputer, jasa perantara atau agen, dan puluhan jenis jasa lainnya.
Secara umum terdapat 2 (dua) kelompok tarif dalam PPh Pasal 23. Tarif 15% berlaku atas dividen, bunga (kecuali bunga kredit bank), royalti, dan hadiah atau penghargaan. Sementara tarif 2% berlaku atas sewa selain tanah dan bangunan, serta imbalan jasa-jasa yang masuk dalam daftar PMK 141/PMK.03/2015. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah bruto dari penghasilan yang dibayarkan, kecuali untuk jasa katering di mana DPP hanya atas bagian jasanya saja (tidak termasuk bahan makanan).
Pihak yang bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 23 memiliki tiga kewajiban utama. Pertama, menyetorkan PPh yang telah dipotong ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Kedua, melaporkan pemotongan dan/atau penyetoran PPh Pasal 23 tersebut dalam SPT Masa Unifikasi yang disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Ketiga, memberikan Bukti Pemotongan (Bupot) kepada penerima penghasilan. Saat ini, Bukti Potong PPh Pasal 23, wajib dibuat secara elektronik melalui sistem administrasi DJP yaitu Coretax dan otomatis akan masuk ke sistem Coretax penerima penghasilan.
Bagi penerima penghasilan, Bukti Potong yang diterima merupakan dokumen berharga karena dapat dikreditkan sebagai kredit pajak dalam penghitungan PPh terutang di SPT Tahunan. Oleh karena itu, penting untuk mengumpulkan dan menyimpan semua Bukti Potong yang diterima sepanjang tahun, merekonsiliasi dengan buku besar penghasilan, dan memastikan seluruhnya telah dilaporkan dengan benar dalam SPT Tahunan.