Memahami Kewajiban Pemotongan PPh atas Dividen Dalam Negeri Sesuai UU Cipta Kerja

Sumber:
Oleh: Rixson Valentine
Pasal 36 ayat (1) PMK Nomor 18 Tahun 2021 menjelaskan bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, investasi tersebut harus dilakukan paling lambat:
a. akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
b. akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan,
setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterimanya dividen. Contohnya, Tuan A menerima dividen dari PT A pada bulan Maret tahun 2021, maka apabila ingin memanfaatkan pembebasan pemotongan PPh, Tuan A harus menginvestasikan dividen tersebut paling lambat bulan Maret tahun 2022.
Lalu Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 std UU Nomor 11 Tahun 2020 (UU PPh) menjelaskan pihak pemberi dividen memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh atas dividen.
Ketentuan mengenai batas waktu melakukan investasi atas dividen sesuai Pasal 36 ayat (1) PMK Nomor 18 Tahun 2021 dan ketentuan mengenai kewajiban pemotongan PPh oleh pihak pemberi dividen sesuai Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 23 ayat (1) UU PPh sebagaimana dijelaskan di atas, berpotensi menimbulkan dispute. Dispute muncul apabila tidak adanya ketentuan yang memindahkan kewajiban pemotongan PPh atas dividen dari Pihak Pemberi dividen kepada Pihak Penerima dividen, sehingga menimbulkan ketidakpastian mengenai apakah pihak pemberi dividen harus melakukan kewajiban pemotongan PPh atau tidak.
Oleh karena itu, Pasal 40 ayat (1) PMK Nomor 18 Tahun 2021 menjadi aturan yang memberi kepastian bahwa pihak yang memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh atas dividen adalah Pihak Penerima dividen (Tuan A), bukan Pihak Pemberi dividen (PT A). Pasal tersebut mengatur bahwa apabila dividen tidak memenuhi kriteria bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dan jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, maka dividen tersebut terutang PPh. Lalu PPh yang terutang atas dividen tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri (Tuan A) sebagai penerima dividen.