Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

30 September 2026

Memahami Aspek Perpajakan Bagi Pengemudi Ojek Online

Hero

Sumber: Magnific

Kehadiran ojek online (ojol) telah menjadi bagian penting dalam ekosistem transportasi dan ekonomi digital Indonesia. Namun, banyak pengemudi ojol yang belum memahami sepenuhnya kewajiban perpajakan mereka. Berdasarkan regulasi transportasi, hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi ojol adalah hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. Oleh karena itu, pengemudi ojol dikategorikan sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau jasa secara mandiri.

Sebagai Wajib Pajak orang pribadi, para pengemudi ojol memiliki kewajiban perpajakan yang dirangkum dalam empat langkah utama: Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor.

  1. Daftar

Pengemudi ojol wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 1 (satu) bulan setelah mulai melakukan kegiatan usahanya. Saat ini, bagi penduduk Indonesia, NPWP orang pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi dalam administrasi perpajakan. Aktivasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan secara online melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id atau dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

  1. Hitung Pajak Penghasilan (PPh)

Pengemudi ojol dapat menggunakan skema PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto, asalkan omzet tahun sebelumnya belum melebihi Rp4,8 miliar. Berita baiknya, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Pengemudi baru wajib menyetor PPh Final 0,5% jika akumulasi omzetnya dalam setahun telah melewati batas Rp500 juta tersebut.

Penting untuk diingat bahwa tidak semua uang yang diterima pengemudi adalah omzetnya. uang titipan pelanggan (seperti harga makanan atau barang yang dibeli) serta biaya layanan platform bukan merupakan hak ekonomis pengemudi, sehingga bukan merupakan omzet pengemudi. Penghasilan ojol murni berasal dari jasa pengantaran, tip dari pelanggan, serta insentif/bonus dari platform.

  1. Bayar dan Lapor

Jika omzet kumulatif dalam setahun telah melebihi Rp500 juta, pengemudi wajib menyetorkan PPh Final sebesar 0,5% atas kelebihannya. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan membuat kode billing terlebih dahulu secara mandiri di portal coretaxdjp.pajak.go.id.

Terlepas dari apakah ada pajak yang harus dibayar atau tidak, seluruh pengemudi ojol tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi melalui laman Coretax paling lambat tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir.

Dengan memahami kewajiban ini, pengemudi ojol dapat menjalankan usahanya secara tenang sekaligus berkontribusi nyata bagi pembangunan negara.