Melalui Aplikasi M-Pajak Bisa Urus Lupa EFIN

Sumber:
Wajib Pajak yang ingin mereset kata sandi (password) DJP Online, Wajib Pajak memerlukan Electronic Filling Identification Number (EFIN). Apabila Wajib Pajak lupa atau tidak menyimpan EFIN maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan EFIN ke Ditjen Pajak (DJP). EFIN merupakan nomor identitas yang terdiri dari 10 (sepuluh) digit angka dan diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan. Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan EFIN. Salah satunya adalah dengan menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh DJP yaitu M-Pajak. Berikut ini tata cara mengajukan permohonan kode EFIN melalui aplikasi M-Pajak:
- Unduh aplikasi M-Pajak di Play Store, silakan melakukan instalasi. Pada halaman beranda aplikasi M-Pajak tekan ikon EFIN.
- Masukkan data yang diminta, seperti NPWP, NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat, dan lain sebagainya.
- Setelah selesai mengisi data yang diminta secara lengkap. Anda akan diminta untuk mengambil foto diri.
- Silakan mengikuti instruksi yang diberikan oleh sistem. Jika foto diri sudah berhasil tervalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke alamat email milik Anda yang terdaftar di DJP. Periksa kembali kotak masuk email Anda untuk menemukan kode EFIN.
Namun, ada kalanya, validasi foto diri tidak tersedia. Nanti, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel Wajib Pajak yang terdaftar di DJP. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang telah diterima. Selanjutnya, sistem akan mengirimkan EFIN ke email Wajib Pajak. Setelah itu, Wajib Pajak dapat meneruskan ke proses Lupa Kata Sandi untuk mengubah kata sandi yang terlupakan.