Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 March 2026

Mekanisme Penggabungan NPWP Istri WNA pada Coretax

Hero

Sumber: Freepik

Saat ini, penggabungan kewajiban perpajakan antara suami dan istri dapat dilakukan melalui sistem Coretax. Melalui penggabungan tersebut, istri dicatat sebagai tanggungan dalam Data Unit Keluarga (DUK) suami.

Penggabungan kewajiban perpajakan tersebut dapat diterapkan baik bagi suami berkewarganegaraan Indonesia maupun berkewarganegaraan asing, sepanjang telah memenuhi kriteria sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa persyaratan dan tahapan yang perlu diperhatikan sebagaimana diuraikan berikut.

Syarat Penggabungan NPWP Istri WNA

  1. Apabila istri bekerja atau telah memenuhi kriteria sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), maka istri wajib memiliki NPWP.
  2. Apabila istri tidak bekerja atau tidak memenuhi kriteria sebagai SPDN, maka istri cukup memiliki Nomor Identitas Perpajakan (NIP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) PER 7/PJ/2025 yang diperoleh melalui Aktivasi Akun Coretax WNA SPLN.

Tahapan Penggabungan NPWP Istri WNA

  1. Memastikan Istri Memiliki Identitas Perpajakan

Sebelum dilakukan penggabungan, pastikan istri telah memiliki identitas perpajakan sesuai dengan statusnya, yaitu:

  • NPWP, apabila istri bekerja atau memenuhi kriteria sebagai SPDN; atau
  • NIP, apabila istri tidak bekerja atau tidak memenuhi kriteria sebagai SPDN.
  1. Menambahkan Istri sebagai Tanggungan dalam Data Unit Keluarga (DUK) Suami

Untuk menambahkan istri sebagai tanggungan pada Data Unit Keluarga (DUK) suami, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Pada menu Data Unit Keluarga, pilih opsi “Tambah Anggota Keluarga”
  • Selanjutnya, pada kolom Hubungan, pilih “Istri”
  • Masukkan NPWP atau NIP istri sesuai dengan status perpajakannya
  • Pada kolom Nomor KK, isikan angka “0”

Pengisian angka “0” pada kolom Nomor KK dimaksudkan sebagai penanda bahwa istri digabungkan dengan suami sebagai tanggungan dalam satu kesatuan keluarga.

  1. Penyesuaian Status Berdasarkan Kondisi Istri

Setelah istri tercatat dalam Data Unit Keluarga (DUK) suami, selanjutnya dilakukan penyesuaian perlakuan pajak berdasarkan status istri.

Apabila istri merupakan SPDN dan memiliki NPWP dengan status aktif maka istri harus mengajukan permohonan penonaktifan NPWP dengan tahapan sebagai berikut:

  • Login ke https://coretaxdjp.pajak.go.id
  • Pilih menu “Portal Saya”
  • Klik “Perubahan Status”
  • Pilih “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”
  • Isi formulir penonaktifan dengan alasan: Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami
  • Unggah dokumen pendukung (misal: KTP suami, identitas istri dan KK)
  • Mencentang pernyataan Wajib Pajak
  • Klik Kirim

Apabila istri tidak bekerja atau tidak memenuhi kriteria sebagai SPDN, maka tidak diperlukan pengajuan penonaktifan NPWP. Dalam hal ini, istri cukup dicantumkan sebagai tanggungan dalam DUK suami menggunakan NIP yang diperoleh melalui aktivasi akun Coretax.