Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22 PMSE Dalam Negeri
Sumber: Magnific
Perkembangan perdagangan melalui platform digital membuat kegiatan jual beli barang dan jasa semakin mudah dilakukan secara online. Seiring dengan perkembangan tersebut, pemerintah juga terus menyesuaikan administrasi perpajakan agar transaksi melalui platform digital dapat dipantau dan dipenuhi kewajiban pajaknya secara lebih efektif. Salah satu aspek yang perlu dipahami adalah mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam negeri. Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme PMSE. Yang dimaksud “pihak lain” dalam beleid tersebut yaitu marketplace atau platform digital yang menyediakan sarana transaksi. Sedangkan “pedagang dalam negeri” adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa melalui marketplace tersebut.
Bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui platform digital, memahami mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 menjadi penting agar dapat mengetahui kapan pajak dipungut, siapa yang melakukan pemungutan, serta bagaimana perlakuan pajaknya dalam transaksi yang dilakukan. Artikel ini akan membahas secara sederhana mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 PMSE dalam negeri serta hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha dalam pelaksanaannya.
Secara sederhana, mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 PMSE dalam negeri adalah sebagai berikut:
- Pembeli atau konsumen melakukan pembayaran atas barang dan/atau jasa yang dibeli dari pedagang dalam negeri melalui marketplace. Pedagang dalam negeri akan menagihkan & menerima pembayaran kepada pembeli melalui marketplace.
- Marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.
- Marketplace menerbitkan tagihan atau invoice atas transaksi tersebut kepada pembeli, yang di dalamnya memuat informasi besaran PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5% dari nilai tagihan tanpa PPN/PPnBM.
- Dokumen tagihan atau invoice elektronik yang diterbitkan marketplace merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.
- Marketplace menyetorkan pungutan PPh Pasal 22 PMSE tersebut ke kas negara.
- Marketplace melaporkan pemungutan tersebut melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk 4 (empat) marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 PMSE, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Nah, sobat enforceA yang rajin belanja online melalui marketplace tersebut, mulai 1 November 2026 nanti coba dicek ya apakah harga barang jadi semakin naik karena berlakunya pajak ini?