Mekanisme Pembayaran Pajak Rokok dalam PMK 26/2026
Sumber: Magnific
Berdasarkan Pasal 5 PMK 26/2026, Pajak Rokok merupakan pajak daerah yang dipungut menggunakan mekanisme self assessment. Artinya, penghitungan Pajak Rokok dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak Rokok, yaitu produsen atau importir hasil tembakau yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Penghitungan Pajak Rokok tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR) yang disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pengajuan CK-1 atau dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau. Penyampaian SPPR dilakukan melalui sistem aplikasi di bidang cukai. Namun, apabila sistem mengalami gangguan, SPPR dapat disampaikan secara tertulis melalui Kantor Bea dan Cukai sesuai format yang ditentukan dalam lampiran PMK.
Selanjutnya, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap SPPR untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran pengisian dokumen, kesesuaian data antara SPPR dan CK-1, serta kebenaran penghitungan Pajak Rokok. Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa SPPR telah lengkap, sesuai, dan benar, Pejabat Bea dan Cukai akan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pada SPPR. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kesalahan pengisian, DJBC dapat menerbitkan nota penolakan dan Wajib Pajak Rokok wajib melakukan perbaikan sebelum mengajukan kembali SPPR.
Setelah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran SPPR, Wajib Pajak Rokok dapat melakukan pembayaran Pajak Rokok dan cukai rokok ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) secara tunai. Pembayaran dilakukan melalui Collecting Agent menggunakan kode billing yang diterbitkan DJBC melalui portal biller. Atas pembayaran tersebut, Collecting Agent akan menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti pembayaran resmi.
PMK 26/2026 juga mengatur bahwa apabila Wajib Pajak Rokok memperoleh fasilitas penundaan pembayaran cukai rokok, penundaan tersebut berlaku juga terhadap pembayaran Pajak Rokok dengan jangka waktu yang sama.
Dalam rangka pengawasan, Pasal 8 PMK 26/2026 memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penelitian atas pembayaran Pajak Rokok. Penelitian tersebut meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran Bukti Penerimaan Negara (BPN), kesesuaian data antara SPPR dan BPN, serta kebenaran penghitungan Pajak Rokok. Selain itu, DJBC juga melakukan pengecekan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Apabila Pajak Rokok belum dilunasi, permohonan penyediaan pita cukai untuk kebutuhan periode berikutnya tidak akan dilayani. Ketentuan ini menjadi instrumen pengawasan yang penting karena tanpa pita cukai, rokok tidak dapat diedarkan secara legal di Indonesia.