Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 November 2024

Mekanisme Menghapus NPWP yang Meninggal Dunia

Hero

Sumber:

Terdapat berbagai alasan yang dapat menyebabkan Wajib Pajak Orang Pribadi tidak lagi memenuhi kriteria persyaratan subjektif dan/atau objektif. Salah satunya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. NPWP milik Orang Pribadi dapat dihapus apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses penghapusan NPWP yang telah meninggal dunia belum dapat dilakukan, baik secara online maupun melalui saluran telepon Kring Pajak. Penghapusan NPWP dilakukan dengan mengisi formulir penghapusan NPWP dan melampirkan dokumen pendukung. Pengajuan permohonan penghapusan NPWP diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dan dapat dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda Wajib Pajak bersangkutan.

 

Berdasarkan Pasal 34 ayat (8) huruf a PER-04/PJ/2020 menyebutkan penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan harus menyiapkan dua dokumen pendukung, yaitu surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang. Kemudian, surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang telah meninggal dunia tidak meninggalkan warisan.

Setelah formulir dan dokumen pendukung diterima, KPP akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika permohonan memenuhi ketentuan maka kepala KPP akan menerbitkan dan menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada pemohon. Lalu, kepala KPP akan melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak. Selain itu, kepada KPP juga akan memperhatikan pemenuhan persyaratan yang diatur dalam Pasal 37 PER-04/PJ/2020.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan dan dalam jangka waktu 6 bulan, kepala KPP akan memberikan keputusan menolak atau menerima permohonan NPWP. Jika permohonan diterima, kepala KPP akan mengirimkan surat keputusan penghapusan NPWP. Jika permohonan ditolak, kepala KPP akan mengirimkan surat keputusan penolakan penghapusan NPWP. Apabila dalam jangka waktu tersebut, kepala KPP tidak menerbitkan keputusan maka permohonan dianggap dikabulkan dan kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.