Medical Check Up: Kena PPN atau Tidak?
Sumber: Magnific
Medical Check Up (MCU) kerap dibutuhkan sebagai syarat melamar kerja, syarat masuk sekolah, atau sekadar cek kesehatan rutin. Tetapi kemudian ada pertanyaan kecil yang menggelitik, apakah biaya MCU terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? Pertanyaan yang sangat wajar, mengingat tarif PPN yang tidak kecil, yaitu 12%. Mari kita bahas dengan bahasa sederhana berdasarkan aturan terbaru Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2022 (PP 49/2022).
PPN adalah pajak yang dikenakan hampir pada semua barang dan jasa di Indonesia. Tapi, ada pengecualian khusus. Tidak semua jasa dikenakan PPN, karena ada sektor yang sifatnya vital untuk masyarakat, misalnya kesehatan. Pemerintah, melalui PP 49/2022 menegaskan bahwa jasa kesehatan medis dibebaskan dari PPN. Artinya, layanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, laboratorium kesehatan, jasa dokter, perawat, bidan, hingga tenaga medis lainnya, semuanya masuk kategori tidak kena PPN.
Jadi, MCU dikenakan PPN atau tidak?
Jawabannya tidak.
MCU masuk ke dalam jasa kesehatan medis yang memang dibebaskan dari PPN. Jadi, ketika Anda melakukan MCU di rumah sakit atau klinik, biayanya tidak ditambah PPN 12%.
Contoh
- MCU Karyawan
Perusahaan mengadakan MCU untuk 100 karyawan dengan biaya Rp500 ribu per orang. Total Rp50 juta. Karena masuk kategori jasa kesehatan medis, biaya itu tidak ditambah PPN.
- MCU Mandiri
Anda melakukan tes darah, rontgen, dan EKG di klinik dengan biaya Rp1 juta. Biaya tersebut bebas PPN karena semua termasuk jasa medis.
- MCU dengan Paket Tambahan
Ada juga rumah sakit yang menawarkan paket MCU plus suplemen atau vitamin. Biaya pemeriksaan kesehatannya tetap bebas PPN, tapi suplemen atau barang tambahan bisa saja kena PPN karena dianggap barang dagangan.
Kenapa Pemerintah Bebaskan Jasa Kesehatan dari PPN?
Ada beberapa alasan logis:
- Akses kesehatan untuk semua orang → kalau dikenakan PPN, biaya kesehatan jadi makin mahal.
- MCU penting untuk pencegahan penyakit → pemerintah ingin mendorong masyarakat lebih peduli kesehatan tanpa terbebani pajak.
- Keadilan sosial → kesehatan dianggap kebutuhan dasar, jadi wajar kalau diberi perlakuan khusus.
Kesimpulannya: MCU tidak dikenakan PPN, namun obat atau suplemen tambahan dan/atau biaya lain yang bukan murni jasa kesehatan, terutang PPN.