Mau Mengajukan Peninjauan Kembali Ke Mahkamah Agung, Apa Saja Langkah dan Syaratnya?

Sumber:
Oleh: Nadya A. Rangkuti
Ketika kita masih mengalami kekalahan bersengketa di Pengadilan Pajak, tentu bukan jalan buntu bagi Wajib Pajak. Toh, UU Pengadilan Pajak maupun UU Mahkamah Agung mengatur bahwa apabila Putusan Pengadilan Pajak masih belum sesuai harapan, Wajib Pajak bisa ajukan Peninjauan Kembali ke Lembaga tertinggi yang sifatnya yudikatif yakni Mahkamah Agung. Tapi, praktiknya masih banyak Wajib Pajak yang mungkin urung menempuh jalur hukum luar biasa ini. Mungkin, karena khawatir proses pengajuannya yang ribet, atau hasil putusannya yang rata-rata memakan waktu yang tidak sebentar.
Apa-apa saja yang perlu diperhatikan ketika mau ajukan Peninjauan Kembali? Yuk simak.
- Pastikan alasan pengajuannya memenuhi salah satu ketentuan Pasal 67 UU Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 91 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002.
- Perhatikan tanggal batas maksimal pengajuan Peninjauan Kembali, sesuai Pasal 92 UU Pengadilan Pajak, batas waktunya maksimal 3 (tiga) bulan dari dikirimnya Putusan Pengadilan Pajak. Kalau lewati batas waktu, nanti nggak akan diterima lho karena tidak lolos formalitas pengajuan.
- Pastikan alasan pengajuannya kuat, dapat dibuktikan, dan terjelaskan secara sistematis dalam Memori Peninjauan Kembali, termasuk bukti-bukti dokumen, data, dan lainnya. Hal ini penting juga lho, mengingat proses Peninjauan Kembali ini tanpa persidangan seperti di Pengadilan Pajak. Jadi, harus one shot to kill disiapkan semuanya saat mengajukan.
- Setiap 1 (satu) Putusan Pengadilan Pajak, diajukan 1 (satu) surat yang disebut Memori Peninjauan Kembali. Dan, setiap 1 (satu) Memori Peninjauan Kembali disertai 1 (satu) Akta PK yang formatnya sudah ditentukan. Seluruh Memori, Akta, dan berkas lainnya nanti di submit ke Sekretariat Pengadilan Pajak, sebelumnya nantinya dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
- Siapkan uang untuk bayar biaya perkara sebesar Rp2.500.000 per berkas sengketa. Dibayarkan lewat Virtual Account salah satu bank persepsi yang ditunjuk secara periodikal oleh Mahkamah Agung. Untuk update-nya, Wajib Pajak bisa akses link berikut dari Pengadilan Pajak http://bit.ly/PKpajak atau bisa kontak Sekretariat Pengadilan Pajak melalui medos Instagram atau Whatsapp-nya.
Nah, kalau syarat administratif dan kelengkapan berkasnya apa saja sih? Check this out.
- Permohonan (Memori) Peninjauan Kembali dibuat 2 (dua) rangkap per berkas sengketa, dengan asli tanda tangan dan cap basah, di atas kertas kop surat, dengan tanggal surat yang sama dengan tanggal pengajuan ke Pengadilan Pajak.
- Akta Peninjauan Kembali dibuat 1 (satu) rangkap per berkas sengketa, dengan format baku yang sudah ada di dalam link yang dibagikan di poin sebelumnya. Tidak boleh dirubah ya.
- Lampirkan bukti bayar biaya perkara.
- Lampirkan seluruh bukti, dokumen, maupun data pendukung, sebanyak 1 (satu) rangkap saja per berkas sengketa.
- Lampirkan softcopy Memori Peninjauan Kembali dalam CD-R atau flashdisk dalam bentuk ekstensi file .rtf (rich text format).
- Lampirkan surat kuasa saat submit berkas, apabila yang hadir bukan pengurus maupun stakeholder, dengan dilampirkan Akta perusahaan, identitas kuasa, dan 1721 A1 kalau dikuasakan kepada pegawai.
Ngga ribet kan? Kalau dirasa ribet dan terlalu banyak yang perlu disiapkan, apalagi susun argumentasi yang paling pas…. Hmmm mungkin lebih baik lagi kalau kontak kami karena kami bisa bantu dampingi seluruh prosesnya sampai tuntas ?