Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 May 2025

Mau Jadi WP Kriteria Tertentu? Penuhi Syarat Ini!

Hero

Sumber: Freepik

Dalam PMK 39/PMK.03/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Wajib Pajak Kriteria Tertentu merupakan salah satu Wajib Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Namun, diatur bahwa Wajib Pajak Kriteria Tertentu harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan-persyaratan. Apa saja persyaratan itu?

 

Dalam Pasal 3 Ayat (2) PMK 39/PMK.03/2018 disebutkan persyaratan-persyaratan tersebut, yaitu:

  1. tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
  2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
  4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

 

Yang dimaksud dengan tepat waktu dalam menyampaikan SPT meliputi:

  1. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dengan tepat waktu;
  2. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu; dan
  3. dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; dan
  2. tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada Masa Pajak berikutnya.