Mau Dividen yang Diterima Orang Pribadi Bebas Pajak? Cek Syaratnya!

Sumber:
Dividen merupakan bagian dari laba atau pendapatan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham dan besarnya disahkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen merupakan bagian dari penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan tarif final 10% dari jumlah bruto. Untuk penerima penghasilan dividen yang merupakan orang pribadi yang tinggal di luar negeri, dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari dari jumlah bruto dividen. Tarif 20% dari PPh pasal 26 ini juga berlaku bagi perusahaan luar negeri yang mengoperasikan usahanya di Indonesia.
Namun, pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada 2 November 2020 lalu, pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan dari UU tersebut. Diantaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 9/2021) hingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK-18/PMK.03/2021).
Salah satu yang diatur dalam kedua beleid tersebut adalah dikecualikannya dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri, dari objek PPh. Walaupun demikian, tidak membuat penghasilan atas dividen bebas dari pajak. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri bebas pajak. Di antaranya yaitu:
- Diinvestasikan di Indonesia melalui 12 instrumen keuangan, seperti surat berharga, obligasi, deposito, reksadana, dan lain-lain terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh yang diinvestasikan paling singkat selama 3 tahun;
- Investasi dilakukan sebelum 31 Maret di tahun berikutnya;
- Menyampaikan laporan realisasi investasi melalui e-Reporting pada akun DJP Online dan disampaikan secara berkala selama 3 tahun paling lambat akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya.
Apabila tidak memenuhi syarat di atas, maka penghasilan atas dividen yang diterima dikenakan PPh Final sebesar 10% dan penyetoran wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh.