Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 June 2025

Mau Bayar PPN JLN, Menggunakan Kurs Kapan?

Hero

Sumber: Freepik

Pada zaman sekarang, transaksi lintas negara sudah menjadi suatu kegiatan yang normal, apalagi di zaman serba digital dan elektronik seperti saat ini. Transaksi berupa penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri ke dalam negeri sudah cukup umum dilakukan. Atas transaksi ini, muncul kewajiban perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atau yang biasa disebut dengan PPN JLN.

PPN JLN merupakan PPN yang dikenakan atas penggunaan jasa dari luar negeri yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean atau dalam negeri. Contoh jasa dari luar negeri di antaranya adalah jasa konsultan, jasa ahli manajemen, jasa ahli IT, dan jasa lainnya.

Karena transaksi ini dilakukan dengan pihak dari luar Indonesia, maka umumnya jasa dibayarkan menggunakan mata uang asing. Karena menggunakan mata uang asing, maka untuk pembayaran PPN-nya harus di konversi ke IDR atau Rupiah. Nah, saat dikonversi dari mata uang asing ke rupiah, kurs kapan yang harus digunakan?

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 44 tahun 2022, perhitungan PPN JLN dalam mata uang asing harus dikonversi ke rupiah menggunakan Kurs Menteri Keuangan pada saat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak seharusnya dibuat. PPN JLN tidak diterbitkan faktur pajak seperti transaksi PPN dalam negeri lainnya, melainkan menggunakan dokumen lain yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yaitu Surat Setoran Pajak (SSP) yang disertai invoice atas transaksi JKP/BKP dari luar negeri.

Lalu, kapan terutang pajaknya?
Saat terutang PPN atas PPN JLN yaitu pada saat pemanfaatan JKP atau BKP tidak berwujud. Saat pemanfaatan meliputi:
1.    Saat jasa digunakan;
2.    Saat harga menjadi utang;
3.    Saat tagihan diterbitkan;
4.    Saat pembayaran dilakukan.

PPN JLN wajib dibayarkan oleh pihak yang memanfaatkan jasa di Indonesia melalui SSP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.