Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 January 2026

Masuk Era Coretax: Istri Bekerja Perlu Gabung atau Pisah NPWP?

Hero

Sumber: Freepik

Mulai tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Salah satu fitur dalam Coretax DJP adalah pengelolaan unit pajak keluarga (Family Tax Unit/FTU), yang berdampak pada pelaporan pajak pasangan suami istri, khususnya istri yang bekerja dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, keluarga diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomis. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur bahwa penghasilan atau kerugian seluruh anggota keluarga digabungkan dan kewajiban perpajakan dilaksanakan oleh kepala keluarga.

Namun, banyak istri bekerja yang memiliki NPWP atas nama sendiri karena keperluan pekerjaan atau kebutuhan administrasi lainnya. Dalam kondisi tersebut, terdapat 2 (dua) pilihan perlakuan perpajakan bagi istri yang memiliki NPWP sendiri, yaitu NPWP gabung atau NPWP terpisah.

NPWP Gabung (Status Kepala Keluarga/KK)

Apabila istri bekerja telah memiliki NPWP sendiri, tidak melakukan pemisahan harta, dan memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami, maka ketentuannya adalah sebagai berikut:

  1. NPWP istri dinonaktifkan melalui akun Coretax istri, kemudian NIK istri didaftarkan dengan status sebagai “tanggungan” dalam unit pajak keluarga (FTU) pada akun Coretax suami.
  2. SPT Tahunan hanya dilaporkan oleh suami, dengan penghasilan istri digabungkan dalam pelaporan tersebut. Apabila istri hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, penghasilan istri dilaporkan dalam SPT Tahunan suami sebagai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final.
  3. Dalam hal penghasilan istri dilaporkan sebagai penghasilan final, tidak terdapat tambahan Pajak Penghasilan yang terutang bagi suami. Hal ini merupakan salah satu konsekuensi dari pemilihan status NPWP gabung.

Bukti potong PPh Pasal 21 atau Pasal 26 atas penghasilan istri tetap dibuat menggunakan NIK istri, meskipun kewajiban perpajakan istri telah digabung dengan suami.

NPWP Terpisah (Status PH atau MT)

Sebaliknya, apabila istri memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah, NPWP istri tetap berstatus aktif dan istri wajib melaporkan SPT Tahunan secara mandiri. Pemilihan status ini dapat didasarkan pada:

  1. adanya perjanjian pemisahan harta (PH); atau
  2. pilihan untuk menjalankan kewajiban perpajakan terpisah tanpa perjanjian pemisahan harta (MT).

Dalam sistem Coretax DJP, NIK istri dengan status NPWP terpisah tercantum sebagai “Kepala Keluarga” pada akun Coretax istri dan juga dicantumkan dalam FTU Coretax suami sebagai “Kepala Unit Keluarga Lain (MT)”. Pencantuman ini diperlukan untuk keperluan administrasi dan pengelompokan unit pajak keluarga.

Dalam pelaporan SPT Tahunan, suami dan istri dengan status PH atau MT wajib mengisi lampiran PH/MT. Penghasilan neto suami dan istri digabungkan terlebih dahulu untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP) gabungan, kemudian Pajak Penghasilan terutang dihitung secara proporsional berdasarkan tarif progresif Pajak Penghasilan Pasal 17.